Oleh Agus Widjajanto
Pemerhati sosial budaya dan sejarah bangsa
TRIBUN-BALI.COM - Banyak sekali saudara-saudara kita di tanah air yang salah persepsi dalam menilai soal perang Arab Israel, khususnya Palestina dengan Israel, seolah-olah merupakan konflik agama.
Bahwa Perang Arab-Israel, termasuk perang antara Palestina dan Israel, lebih banyak berlatar belakang perebutan wilayah pendudukan yang dianggap tidak adil dan bukanlah perang karena agama.
Perang Arab-Israel pada tahun 1948, yang dikenal sebagai perang kemerdekaan Israel, sesungguhnya merupakan konflik antara bangsa Palestina yang ingin mempertahankan wilayah mereka dan bangsa Yahudi yang ingin mendirikan negara Israel di wilayah yang sama.
Konflik ini kemudian berkembang menjadi perang antara Israel dan negara-negara Arab sekitar, seperti Mesir, Yordania, Suriah, dan Lebanon, yang ingin membantu bangsa Palestina mempertahankan wilayah mereka.
Faktor agama memang ada, tetapi lebih banyak sebagai faktor yang memperkuat identitas dan motivasi masing-masing pihak, ketimbang sebagai penyebab utama konflik.
Dalam beberapa dekade terakhir, konflik Israel-Palestina telah berkembang menjadi konflik yang kompleks, dengan faktor-faktor seperti:
1. Perebutan wilayah: Konflik atas wilayah yang dianggap sebagai tanah air oleh kedua bangsa.
2. Hak-hak bangsa Palestina: Konflik atas hak-hak bangsa Palestina, termasuk hak untuk kembali ke rumah mereka dan memiliki negara merdeka.
3. Keamanan Israel: Konflik atas keamanan Israel dan perlindungan warga Yahudi di seluruh dunia.
4. Faktor agama: Konflik atas tempat-tempat suci dan simbol-simbol agama, seperti Masjid Al-Aqsa dan Kuil Raja Salomo.
Jadi, konflik Israel-Palestina adalah konflik yang kompleks, dengan banyak faktor yang berperan, tetapi perebutan wilayah pendudukan yang dianggap tidak adil adalah salah satu faktor utama.
Dalam wilayah Palestina dan juga Israel memiliki penduduk yang beragam dalam hal agama, termasuk Kristen dan Muslim.
Di Palestina, mayoritas penduduknya adalah Muslim (sekitar 98 persen), tetapi ada juga minoritas Kristen (sekitar 1-2 % ) dan lain-lain.
Di Israel, mayoritas penduduknya adalah Yahudi (sekitar 74 % ), tetapi ada juga minoritas Muslim (sekitar 18 % ), Kristen (sekitar 2 % ), dan lain-lain.
Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi peningkatan jumlah penduduk Kristen di Palestina dan Israel, terutama karena migrasi dari negara-negara lain.
Namun, perlu ditegaskan sekali lagi bahwa konflik Israel-Palestina bukanlah konflik agama, melainkan konflik politik dan teritorial yang kompleks.
Berikut adalah perkiraan persentase penduduk berdasarkan agama di Palestina dan Israel:
Palestina:
- Muslim: 98 %
- Kristen: 1-2 %
- Lain-lain: 1 %
Israel:
- Yahudi: 74 %
- Muslim: 18 %
- Kristen: 2 %
- Lain-lain: 6 %
Perlu diingat bahwa angka-angka ini dapat berbeda-beda tergantung pada sumber dan metode pengumpulan data.
Negara Israel didirikan pada tanggal 14 Mei 1948. Latar belakang pendirian negara Israel adalah sebagai berikut:
- Gerakan Zionisme: Gerakan Zionisme yang dimulai pada akhir abad ke-19 oleh Theodor Herzl, yang bertujuan untuk menciptakan negara Yahudi di Palestina, yang saat itu merupakan wilayah kekuasaan Ottoman.
- Holocaust: Pembunuhan massal terhadap orang Yahudi oleh Nazi Jerman selama Perang Dunia II, yang membuat banyak orang Yahudi kehilangan tempat tinggal dan meningkatkan kebutuhan akan negara Yahudi.
- Deklarasi Balfour: Deklarasi Balfour pada tahun 1917, yang menyatakan bahwa pemerintah Inggris mendukung pendirian "tanah air" bagi orang Yahudi di Palestina.
- Mandat Britania: Setelah Perang Dunia I, Liga Bangsa-Bangsa memberikan mandat kepada Inggris untuk mengelola Palestina, yang termasuk janji untuk mendirikan negara Yahudi di wilayah tersebut.
Pada tanggal 29 November 1947, Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 181, yang membagi Palestina menjadi dua negara, yaitu negara Yahudi dan negara Arab. Pada tanggal 14 Mei 1948, David Ben-Gurion, pemimpin gerakan Zionisme, memproklamasikan kemerdekaan negara Israel di Tel Aviv.
Namun, deklarasi kemerdekaan Israel tidak diterima oleh negara-negara Arab, yang menyebabkan Perang Arab-Israel 1948. Israel berhasil mempertahankan kemerdekaannya dan memperluas wilayahnya, tetapi konflik dengan Palestina dan negara-negara Arab masih berlanjut hingga hari ini.
Pada saat mandat Britania dari Liga Bangsa-Bangsa dan Resolusi PBB nomor 181, wilayah yang didirikan Israel tersebut sudah ada yang menduduki terlebih dahulu, yaitu bangsa Palestina.
Pada tahun 1947, ketika Resolusi PBB nomor 181 disahkan, populasi Palestina terdiri dari sekitar 1,3 juta orang Arab (Palestina) dan 600.000 orang Yahudi. Bangsa Palestina telah menduduki wilayah tersebut selama ribuan tahun dan memiliki kebudayaan, bahasa, dan identitas yang unik.
Resolusi PBB nomor 181 membagi Palestina menjadi dua negara, yaitu negara Yahudi (Israel) dan negara Arab (Palestina). Namun, pembagian ini tidak mempertimbangkan hak-hak bangsa Palestina yang telah menduduki wilayah tersebut terlebih dahulu.
Pada saat itu, bangsa Palestina menolak Resolusi PBB nomor 181 dan memprotes pembagian wilayah mereka. Mereka merasa bahwa mereka dipaksa untuk menerima pembagian yang tidak adil dan tidak mempertimbangkan hak-hak mereka sebagai penduduk asli.
Setelah deklarasi kemerdekaan Israel pada tahun 1948, banyak bangsa Palestina yang terpaksa meninggalkan rumah mereka dan menjadi pengungsi. Peristiwa ini dikenal sebagai Nakba (katastrofe) dalam bahasa Arab, yang berarti "bencana" atau "kehancuran".
Konflik Israel-Palestina masih berlanjut hingga hari ini, dengan bangsa Palestina terus memperjuangkan hak-hak mereka untuk memiliki negara merdeka dan kembali ke rumah mereka.
Bahwa keputusan PBB untuk mengesahkan Resolusi 181 dapat dianggap sebagai keputusan yang gegabah dan tidak mempertimbangkan hak-hak bangsa Palestina.
Pada saat itu, PBB masih merupakan organisasi internasional yang baru didirikan, dan negara-negara pemenang Perang Dunia II memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan. Resolusi 181 disahkan pada tanggal 29 November 1947 dengan 33 suara mendukung, 13 suara menentang, dan 10 suara abstain.
Namun, keputusan ini tidak mempertimbangkan beberapa faktor penting, seperti:
1. Hak-hak bangsa Palestina: Bangsa Palestina telah menduduki wilayah tersebut selama ribuan tahun dan memiliki kebudayaan, bahasa, dan identitas yang unik.
2. Kepentingan ekonomi dan politik: Pembagian wilayah Palestina dapat memicu konflik dan ketidakstabilan di Timur Tengah.
3. Keterlibatan negara-negara besar: Negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan Uni Soviet memiliki kepentingan politik dan ekonomi di wilayah tersebut dan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Dengan demikian, keputusan PBB untuk mengesahkan Resolusi 181 dapat dianggap sebagai keputusan yang gegabah dan tidak mempertimbangkan hak-hak bangsa Palestina. Hal ini telah memicu konflik Israel-Palestina yang masih berlanjut hingga hari ini.
Bahwa keputusan mandat dari PBB saat itu disebabkan karena faktor kepentingan negara besar sebagai pemenang Perang Dunia II, seperti Amerika Serikat dan Uni Soviet, sangat dominan dalam berdirinya negara Israel pada tahun 1948.
Setelah Perang Dunia II, Amerika Serikat dan Uni Soviet menjadi dua negara adidaya yang dominan di dunia. Mereka memiliki kepentingan politik, ekonomi, dan strategis di Timur Tengah, termasuk Palestina.
Amerika Serikat, yang dipimpin oleh Presiden Harry S. Truman, memiliki beberapa alasan untuk mendukung berdirinya negara Israel, antara lain:
1. Lobi Yahudi: Lobi Yahudi di Amerika Serikat memiliki pengaruh besar dalam politik AS dan mendukung berdirinya negara Israel.
2. Kepentingan strategis: Amerika Serikat ingin memiliki basis strategis di Timur Tengah untuk menghadapi Uni Soviet dan mengamankan jalur minyak.
3. Idealisme: Amerika Serikat juga memiliki idealisme untuk mendukung hak-hak bangsa Yahudi setelah Holocaust.
Uni Soviet, yang dipimpin oleh Joseph Stalin, juga memiliki kepentingan dalam berdirinya negara Israel, antara lain:
1. Mengurangi pengaruh Inggris: Uni Soviet ingin mengurangi pengaruh Inggris di Timur Tengah dan menciptakan negara baru yang dapat menjadi sekutu.
2. Menciptakan konflik: Uni Soviet ingin menciptakan konflik di Timur Tengah untuk mengalihkan perhatian Amerika Serikat dan Inggris.
Dengan demikian, faktor kepentingan negara besar sebagai pemenang Perang Dunia II, seperti Amerika Serikat dan Uni Soviet, sangat dominan dalam berdirinya negara Israel pada tahun 1948. Namun, perlu diingat bahwa faktor-faktor lain, seperti lobi Yahudi dan idealisme, juga berperan dalam pengambilan keputusan.
Tanah Perjanjian dan Greater Israel
"Greater Israel" atau "Eretz Yisrael HaShlema" dalam bahasa Ibrani atau Tanah Israel Raya, adalah konsep yang merujuk pada wilayah Israel yang lebih luas daripada batas-batas negara Israel saat ini. Konsep ini berakar pada narasi biblikal dan ambisi Zionis awal, yang mengklaim bahwa wilayah Israel seharusnya mencakup area dari Sungai Nil di Mesir hingga Sungai Euphrat di Irak.
Tujuan Utama:
- Membangun negara Yahudi yang lebih besar dan kuat
- Mengamankan wilayah strategis untuk pertahanan
- Merealisasikan janji biblikal tentang tanah yang dijanjikan kepada bangsa Yahudi
Wilayah yang Diklaim:
- Tepi Barat (West Bank)
- Jalur Gaza (Gaza Strip)
- Dataran Tinggi Golan (Golan Heights)
- Bagian dari Lebanon, Suriah, dan Yordania
- Beberapa wilayah di Mesir dan Irak
Kontroversi:
- Konsep Greater Israel dipandang sebagai ancaman oleh negara-negara Arab dan Palestina
- Banyak yang menganggapnya sebagai upaya untuk menganeksasi wilayah Palestina dan mengganggu keseimbangan regional
Memang sesuai keyakinan dari bangsa Istael bahwa Tanah perjanjian yang diklaim Israel tertulis dalam Alkitab, khususnya dalam kitab Kejadian, Keluaran, dan Yosua. Beberapa ayat yang relevan adalah:
- Kejadian 12:7: Ketika itu TUHAN menampakkan diri kepada Abram dan berfirman: "Aku akan memberikan negeri ini kepada keturunanmu."
- Kejadian 15:18: Pada hari itulah TUHAN mengadakan perjanjian dengan Abram serta berfirman: "Kepada keturunanmulah Kuberikan negeri ini, mulai dari sungai Mesir sampai ke sungai yang besar itu, sungai Efrat.”
- Keluaran 23:31: "Aku akan menentukan batas daerahmu dari Laut Teberau sampai Laut Filistin dan dari padang gurun sampai sungai Efrat".
Batas-batas Tanah Perjanjian yang disebutkan dalam Alkitab adalah dari Sungai Mesir (Sungai Nil) hingga Sungai Efrat, yang mencakup wilayah Israel modern, termasuk Gaza dan Tepi Barat, serta bagian dari Mesir, Suriah, dan Yordania
Namun tanah yang diperjanjikan dalam Alkitab, khususnya dalam kitab Kejadian, Keluaran, dan Yosua, selama ribuan tahun telah diduduki oleh bangsa-bangsa lain ribuan tahun, termasuk Mesir, Palestina, Yordania, Irak, dan sebagian Turki. Hal ini merupakan salah satu titik kontroversi dalam konflik Israel-Palestina.
Fakta Sejarah:
- Tanah Kanaan (Palestina) telah dihuni oleh berbagai bangsa, termasuk Kanaan, Filistin, dan Israel.
- Mesir telah menjadi pusat kekuasaan di wilayah tersebut selama ribuan tahun.
- Yordania dan Irak telah menjadi bagian dari berbagai kekaisaran, termasuk Kekaisaran Babilonia dan Kekaisaran Persia.
- Turki telah menjadi pusat kekuasaan Kekaisaran Ottoman selama beberapa abad.
Perspektif Hukum Internasional:
- Hukum internasional mengakui hak-hak bangsa-bangsa yang telah menduduki suatu wilayah selama ribuan tahun.
- Deklarasi Kemerdekaan Palestina pada tahun 1988 dan pengakuan internasional terhadap Palestina sebagai negara merdeka pada tahun 2012 telah memperkuat hak-hak Palestina atas wilayah tersebut ⊃1;.
Perspektif Sejarah:
- Bahwa tanah tersebut telah berdiri kerajaan Mesir dan Kekaisaran Ottoman Turki Usmani , selama ratusan tahun, dan bangsa Persia yang hidup selama ribuan tahun sejak kejayaan Yunani kuno dan Romawi dan Kekaisaran Babilonia yang menguasai wilayah Irak selama ratusan tahun . Jadi alur sejarah nya jelas, tidak bisa begitu saja diambil paksa begitu saja, karena dalam perspektif sejarah tertulis secara runtun dan jelas.
Hal inilah yang mengakibatkan konflik Palestina Israel sulit untuk diselesaikan karena adanya keyakinan berdasarkan Kitab Suci dan situasi kondisi yang sudah berubah dan yang menibulkankan komplesitas Namun, perlu diingat bahwa konflik Israel-Palestina merupakan isu yang kompleks dan sensitif, dan tidak ada jawaban yang sederhana untuk menjawabnya karena faktir keyakinan agama tadi.
Setidaknya memberikan gambaran pemahaman pada kita semua bahwa konflik Palestina Israel bukan konflik dan perang agama, melainkan konflik wilayah pendudukan yang dijustifikasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa saat itu, sedangkan wilayah tersebut telah diduduki dan didiami bangsa Palestina selama ratusan bahkan ribuan tahun secara turun temurun , agar diri kita lebih bijak dan cerdas dalam menilai situasi. Jangan mau terprovokasi bahwa masalah kompleksitas ini semata mata kesalahan negara negara besar pemenang Perang Dunia kedua, yang punya kepentingan.