Laporan Wartawan Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh resmi menyerahkan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.
Penyerahan itu dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial CM (44), warga Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, serta ATR (21), warga Desa Jambo Papan, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus CM, polisi menyerahkan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat netto 8,43 gram, seperangkat alat hisap, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, sejumlah uang tunai, serta dokumen kendaraan.
Baca juga: Sosok Bambang Eko Iswanto, Anggota DPRD Sumenep Tersangka Narkoba 15,76 Gram, Sempat Pingsan
Sementara dari ATR, barang bukti yang diamankan terdiri atas dua paket sabu dengan berat netto 0,61 gram, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan dokumen pendukung lainnya. Semua barang bukti telah diverifikasi sesuai prosedur administrasi penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan, AKP Muhammad Yunus menegaskan, bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan setiap perkara narkotika ditangani hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara, mulai dari proses penyidikan hingga tahap penuntutan,” tukas Kasat Resnarkoba.
“Sinergitas dengan pihak kejaksaan akan terus kami perkuat demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan di wilayah Aceh Selatan,” ujarnya.
Penyerahan ini sekaligus menandai langkah lanjutan dalam proses hukum terhadap kedua tersangka.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Empat Tersangka Narkoba dan Barang Bukti ke Jaksa
Setelah diterima oleh JPU, kasus akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.
Dengan adanya barang bukti yang cukup dan berkas perkara yang lengkap, diharapkan proses peradilan dapat berjalan lancar dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Aceh.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas jaringan narkotika, baik di tingkat lokal maupun lintas daerah.
Penyerahan tersangka CM dan ATR ke kejaksaan menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak berhenti pada tahap penyidikan.
Tetapi berlanjut hingga proses peradilan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(*)