TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang karyawan swasta bernama Sayaka Kato (32) asal Kecamatan Kerambitan, Tabanan mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Ini karena mobil jenis Daihatsu Sigra yang dia sewakan, justru digadaikan oleh penyewa.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya laporan tersebut. Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/III/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 2 Maret 2026.
Baca juga: SIPENG Bertepatan dengan Takbiran, FKUB Buleleng Susun Seruan Bersama, Ini Isinya
"Terlapor berinisial OAC (24) asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Sawan, Kecamatan Sawan," jelasnya, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula pada awal Januari 2026. Saat itu pelaku berinisial OAC menyewa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DK 1317 HW.
"Terlapor menyewa selama satu bulan, dengan harga sewa senilai Rp3,9 juta. Dalam proses penyewaan, terlapor membayar uang muka sebesar Rp1 juta, sedangkan sisanya akan dilunasi pada 3 Februari 2026," ujarnya.
Baca juga: Lancarkan Rayuan, Pemuda Asal Sudaji Buleleng Kini Ditahan Pasca Setubuhi Anak di Bawah Umur
Namun hingga 19 Februari 2026, OAC tak pernah melunasi sisa pembayaran.
Bahkan ia mengaku pada Sayaka jika mobil tersebut sudah digadaikan di daerah Terminal Banyuasri.
"Tentu saja korban meminta pertanggungjawaban terlapor. Namun karena terlapor tidak menunjukkan itikad baik, kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Buleleng," ucapnya.
IPTU Yohana memastikan laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: USIA Nyoman Karuna Berakhir di 16 Tahun, Kecelakaan di Buleleng Sebabkan Cedera Kepala Berat
Pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi penyewaan.
"Termasuk memastikan identitas serta perjanjian tertulis yang jelas guna meminimalisir risiko tindak pidana serupa," tandasnya. (*)