Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mempertahankan status zona hijau dalam penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik atau Opini Ombudsman pada tahun 2025.

“Secara keseluruhan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mencatatkan nilai 90 dan mempertahankan status zona hijau,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Dedy Irsan di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan penilaian tahun ini di Jakarta Utara dilakukan terhadap tiga unit layanan publik yakni SMP Negeri 30 Jakarta, RSUD Koja, dan Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 2.

Hasilnya, SMP Negeri 30 Jakarta meraih predikat sangat baik dengan nilai 92,26. Kemudian RSUD Koja memperoleh predikat sangat baik dengan nilai 90,81. Sementara Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 2 mendapatkan predikat baik dengan nilai 86,96.

Ia menjelaskan, penilaian opini Ombudsman dilakukan secara nasional oleh Ombudsman RI, sementara pengambilan data dan pelaksanaan penilaian di lapangan dilakukan oleh masing-masing perwakilan.

Dedy mengatakan, penilaian ini telah dilakukan sejak tahun 2014 secara berkelanjutan. Namun, mulai 2025 istilahnya berubah dari penilaian kepatuhan menjadi opini Ombudsman.

“Jika sebelumnya fokus pada pemenuhan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, kini lebih menekankan pada tingkat kepatuhan terhadap tindak lanjut hasil pengawasan Ombudsman,” kata dia.

Dia mengatakan, aspek yang dinilai mencakup kepatuhan terhadap produk pengawasan seperti laporan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, saran perbaikan, hingga rekomendasi. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat juga menjadi indikator penting.

Dedy menuturkan, yang menilai kinerja pelayanan publik sejatinya adalah masyarakat karena mereka tidak mungkin memberikan penilaian baik jika tidak merasakan pelayanan yang baik.

“Karena itu, responsivitas terhadap pengaduan menjadi kunci agar komplain tidak berkembang liar, terutama di media sosial,” paparnya.

Sementara itu, Wali Kota Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat mengatakan capaian ini merupakan bukti komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan yang transparan akuntabel, dan responsif kepada masyarakat.

Ia menegaskan, penilaian ini bukanlah akhir, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memastikan pelayanan publik bebas dari maladministrasi dan benar-benar berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Opini yang diberikan bukan sekadar penilaian administratif, tetapi pengingat moral untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan,” kata dia.

Menurut dia, seluruh rekomendasi dan catatan perbaikan akan kami tindak lanjuti melalui penguatan standar pelayanan.

“Peningkatan kompetensi aparatur, serta optimalisasi pengawasan internal,” kata Hendra.

Dia pun mengapresiasi Ombudsman RI atas proses penilaian yang objektif, profesional, dan independen. “Kami mengucapkan selamat kepada SMP Negeri 30, RSUD Koja, dan Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 2 atas opini sangat baik dan baik yang diraih,” ujarnya.

Pemkot Jakut berharap cakupan penilaian dapat diperluas dengan melibatkan lebih banyak unit layanan publik. "Predikat tinggi tidak akan bermakna tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Dengan dinamika dan ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi, tambah Hendra, pelayanan publik tidak lagi sekadar menyelesaikan urusan administratif, tetapi juga harus menghadirkan keramahan, kecepatan, dan kepastian layanan.

"Predikat tertinggi ini pun diharapkan tidak hanya dipertahankan, tetapi terus ditingkatkan demi terwujudnya tata lelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang semakin berkualitas di Jakarta Utara," ucapnya.