Jakarta (ANTARA) - Advokat Marcella Santoso divonis pidana penjara selama 14 tahun setelah terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.

Hakim Ketua Effendi menyatakan Marcella terbukti memberikan suap kepada hakim yang menangani perkara CPO sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp60 miliar dan melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS dalam kasus tersebut, yang masing-masing dilakukan bersama-sama dengan advokat Ariyanto.

"Menyatakan terdakwa Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan TPPU," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.

Tak hanya itu, Marcella juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp16,25 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Majelis Hakim berpendapat perbuatan Marcella tidak mendukung komitmen negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga yudikatif, sehingga memberatkan putusan yang dijatuhkan.

Perbuatan Marcella juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi negara hukum, tidak hanya di Indonesia tetapi di mata dunia, serta telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan.

"Hal memberatkan lainnya, yakni Marcella telah menikmati hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang hasil kejahatan serta merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah reformasi 1998, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini," kata Hakim Ketua.

Kendati demikian, Marcella yang belum pernah dihukum dipertimbangkan sebagai keadaan meringankan vonis.

Atas perbuatannya, Marcella dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 17 tahun penjara serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara. Namun untuk pidana denda yang dibebankan kepada Marcella tetap sama besaran jumlahnya maupun alternatif hukumannya.