Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan saksi kasus dugaan suap dan pencucian uang yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023 Hasbi Hasan, yakni Linda Susanti, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"KPK melaporkan ke Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS berkaitan dengan penyalahgunaan aset,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK akan menunggu proses selanjutnya dari pihak Polda Metro Jaya.
Budi mengatakan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan Linda Susanti kepada Dewan Pengawas KPK sudah ditindaklanjuti dengan berupa putusan.
"Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudari LS tidak terbukti melanggar etik," katanya.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2025, kuasa hukum Linda Susanti, Deolipa Yumara, meminta KPK untuk mengembalikan barang sitaan milik kliennya.
Deolipa mengatakan aset milik kliennya yang disita KPK, namun tidak terkait kasus Hasbi Hasan, terdiri atas uang tunai sebesar 45 juta dolar Singapura dalam kondisi segel resmi, 200 ribu dolar Singapura dalam kondisi nonsegel, 300 ribu dolar Amerika Serikat, 120 ribu euro, 50 ribu ringgit, dan 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram.
Kemudian sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, yakni mulai dari Nusa Tenggara Timur, Minahasa, hingga Ogan Ilir.






