Zakat Fitrah OKU Timur 1447 H Ditetapkan Rp37.500 per Jiwa, Beras Tetap 2,5 Kilogram
tarso romli March 03, 2026 10:27 PM

 

 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau senilai Rp37.500 per jiwa. 

Penetapan ini diambil melalui rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Aula Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur, sebagai upaya menciptakan keseragaman pelaksanaan zakat fitrah di tengah masyarakat.

Keputusan tersebut menetapkan standar zakat fitrah dalam bentuk beras minimal 2,5 kilogram per orang.

Sementara bagi masyarakat yang memilih menunaikan zakat dalam bentuk uang, disepakati harga beras sebesar Rp15.000 per kilogram, sehingga total pembayaran menjadi Rp37.500 per jiwa.

Kepala Kantor Kemenag OKU Timur, Abdul Kadir, menegaskan bahwa penetapan ini bukan sekadar angka administratif, melainkan pedoman resmi agar umat Muslim memiliki rujukan yang jelas dalam menunaikan kewajiban ibadahnya.

“Zakat fitrah adalah ibadah yang sangat dinantikan masyarakat menjelang Idulfitri. Karena itu, kami menghimpun masukan dari berbagai lembaga keagamaan dan instansi terkait agar keputusan yang diambil benar-benar representatif dan memberi rasa keadilan,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Menurut Abdul Kadir, keseragaman nominal penting untuk menghindari perbedaan standar di lapangan yang dapat menimbulkan kebingungan.

Ia juga menegaskan bahwa nilai yang ditetapkan adalah batas minimal.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat lebih dari 2,5 kilogram atau melebihi nilai yang telah ditetapkan, tentu sangat diperbolehkan. Pada prinsipnya, zakat fitrah harus mencerminkan kualitas makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari,” tambahnya.

Selain zakat fitrah, forum rapat juga menyepakati besaran fidyah sebesar Rp40.000 per orang per hari, yang merujuk pada pendapat Mazhab Syafi’i dan Maliki.

Nilai tersebut ditetapkan sebagai acuan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban membayar fidyah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian OKU Timur, M. Ucup Sobarudin, S.E., menjelaskan bahwa penentuan harga Rp15.000 per kilogram telah mempertimbangkan dinamika harga beras di pasaran.

“Memang ada variasi harga antara daerah produksi dan daerah konsumsi. Namun angka Rp15.000 per kilogram kami nilai sebagai titik tengah yang rasional dan bisa diterima semua pihak. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas di masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa jenis beras yang dizakatkan harus setara dengan kualitas beras yang biasa dikonsumsi muzaki (pembayar zakat).

“Standar ini dibuat agar tidak terjadi kerancuan di lapangan. Kami ingin ada keseragaman di seluruh wilayah OKU Timur, sehingga masyarakat tidak ragu dalam menunaikan kewajibannya,” tandasnya.

Rapat penetapan tersebut turut dihadiri unsur pemerintah daerah dan organisasi keagamaan, antara lain perwakilan Kabag Kesra Setda OKU Timur, Ketua MUI, BAZNAS, PCNU, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, LDII, Disdagperin OKU Timur, PUD Dinas Pasar, para penyuluh agama, serta ormas Islam lainnya.

Dengan ditetapkannya standar ini, Kemenag OKU Timur berharap pelaksanaan zakat fitrah tahun 1447 Hijriah dapat berjalan tertib, seragam, dan memberikan manfaat maksimal bagi mustahik di seluruh wilayah Kabupaten OKU Timur.

Baca juga: Pemkab Banyuasin Akan Tempatkan Tenaga PPPK ke Koperasi Merah Putih

Baca juga: Stok BBM RI Cukup 20 Hari Dampak Timur Tengah Memanas, Bahlil Warning Harga Berpotensi Naik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.