Lansia Tewas Dianiaya setelah Dituduh Curi Labu Siam, Akui Perbuatan saat Tubuh Sudah Sempoyongan
Ani Susanti March 03, 2026 11:14 PM

TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan penganiayaan hingga membuat korban tewas terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

Korban dalam kasus ini adalah lansia berinisial MI (56).

Lansia itu dianiaya setelah dituduh curi labu siam.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, korban meninggal dunia di rumahnya di Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Cianjur, dua hari setelah peristiwa penganiayaan yang dialaminya.

Baca juga: Bocah Menangis Bersimpuh Dituduh Mencuri sampai Dikepung Massa, Ternyata Punya Gangguan Jiwa

Kepala Polsek Cugenang, Kompol Usep Nurdin mengemukakan, jajarannya telah menangkap terduga pelaku berinisial UA (41).

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Kejadiannya (penganiayaan) pada Sabtu (28/2/2026) sore di depan rumah korban, dan pada Senin kemarin korban meninggal dunia," ujar Usep melalui telepon, Selasa (3/3/2026), melansir dari Kompas.com.

Usep mengatakan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika terduga pelaku memergoki korban mengambil labu siam dari kebunnya.

Mengetahui hal tersebut, UA mengejar korban hingga ke depan rumahnya. Di lokasi itu, korban dipukul menggunakan tangan kosong dan ditendang.

"Korban mengalami luka lebam di bagian mata, kepala, dan leher, serta memar di bahu lengan, dan hidung berdarah. Korban juga sempat muntah-muntah," tutur dia.

Korban Sempat Akui Perbuatannya

Usep mengungkapkan, kejadian tersebut sempat disaksikan adik korban yang saat itu berupaya melerai.

Setelah dilerai, korban mengakui telah mengambil dua buah labu siam sambil menunjukkannya kepada sang adik.

Namun saat itu, kondisi korban sudah sempoyongan diduga akibat pusing di bagian kepala, hingga pada Senin (2/3/2026) korban meninggal dunia.

"Adik korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut, dan kami langsung menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Disebutkan Usep, saat ini jenazah korban telah berada di rumah sakit untuk diautopsi, guna mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan luar, menurut Usep, menunjukkan luka memar dan lecet di dahi, pada kelopak mata sebelah kanan, leher, lengan, sikut, dan kaki.

"Pada lubang hidung juga terdapat bekas darah dan terdapat benjolan di belakang kepalanya," ujar Usep.

Berita Lain

Beberapa waktu lalu, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) mendatangi Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, Senin (17/3/2025).

ART bernama Suwarni (42) warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itu melaporkan Warga Negara Asing (WNA) berinisial Mr C, yang merupakan mantan bosnya sendiri.

Suwarni yang datang ke Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo bersama anak dan kuasa hukumnya itu melapor setelah dianiaya hingga babak belur oleh Mr C, karena dituduh mencuri perhiasan dan uang bosnya.

Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (9/3/2025) pukul 08.00 WIB di rumah korban.

Saat itu, terlapor bersama anak dan istrinya mendatangi rumah ART-nya itu dan langsung menuduh Suwarni mencuri uang Rp 100 juta lebih beserta perhiasan.

Karena tidak merasa mencuri uang dan perhiasan, Suwarni pun tidak mengaku.

Hal inilah yang kemudian membuat mantan bosnya naik pitam dan langsung menganiaya korban menggunakan asbak, pot beling dan mobil mainan jumbo.

"Saya dipukul di bagian punggung, pinggang dan kepala. Setelah memukul saya, terlapor ini langsung keluar, dan saya juga ikut keluar rumah meminta pertolongan ke tetangga saya," kata Suwarni.

Baca juga: Kuli Ngamuk Minta Bayaran Malah Dituduh Mencuri, Ending Pukul dan Cor Bos Ruko di Lokasi Proyek

Sementara Kuasa Hukum Suwarni, Salamul Huda mengatakan, kliennya berkeja kepada Mr C sebagai juru masak di salah satu vila di kawasan Gunung Bromo sejak 5 bulan yang lalu.

Selama bekerja, gaji Suwarni tidak pernah telat dibayarkan.

"Kami dampingi untuk laporannya ini, karena yang bersangkutan atau terlapor seperti menantang, mungkin karena korban adalah rakyat kecil dan tidak tahu hukum. Makanya kami kawal," ungkap Salam.

Dari hasil pengumpulan data-data sementara yang diperoleh, lanjut Salam, tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tersebut karena ada rekaman CCTV menampilkan korban lewat saat terjadi pencurian.

"Di rekaman itu korban hanya lewat saja, bukan mengambil uang. Kalau cuma lewat wajar-wajar saja, apalagi korban ini posisinya sebagai ART. Jadi buktinya tidak mendasar. Oleh karena itu, kami harap ini jadi atensi kepolisian," pungkasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.