Bantul Bahas Raperda Jamsostek, Perkuat Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Daerah
Yoseph Hary W March 03, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul berencana membahas rancangan peraturan daerah (Perda) Prakarsa tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan penyelenggaraan pergudangan.

Pada Selasa (3/3/2026), masing-masing fraksi telah menyampaikan pandangannya tentang Perda Prakarsa Bupati melalui Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Perda Prakarsa Bupati dan Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prakasa DPRD Triwulan I tahun 2026 di gedung DPRD Bantul.

Satu di antaranya disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Bantul, Muhammad Agus Salim. Menurutnya, dua Raperda ini telah menyentuh aspek strategis pembangunan daerah, Perlindungan tenaga kerja, dan penguatan sistem distribusi barang.

Bentuk nyata kehadiran pemerintah

"Terhadap Raperda penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Fraksi PKB memandang bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, dan hari tua," katanya.

Kehadiran Perda itu dinilai penting untuk memperkuat implementasi program BPJS Ketenagakerjaan di tingkat daerah serta mendorong Universal Health Coverage (UHC) jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul. Namun demikian, Fraksi PKB memberikan beberapa catatan yakni roadmap UHC harus jelas.

"Kami meminta penjelasan lebih dalam mengenai data jumlah pekerja formal dan informal yang belum terlindungi. Kemudian target tahunan peningkatan kepesertaan hingga strategi menjangkau sektor pekerja informal dan pekerja rentan. Perda ini tidak boleh berhenti pada norma, tetapi harus operasional dan terukur," jelasnya.

Berbasis data

Selain itu, pelindungan pekerja rentan harus berbasis data. Kata Agus Salim, program bantuan iuran bagi pekerja rentan harus menggunakan basis data kemiskinan akurat, transparan melakukan verifikasi, serta didukung alokasi anggaran memadai dan berkelanjutan. Bahkan, nelayan, buruh harian, serta pekerja informal harus menjadi prioritas utama jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selanjutnya, terkait dengan Raperda penyelenggara pergudangan, Fraksi PKB memandang bahwa perkembangan infrastruktur seperti bandara YIA dan JJLS dapat meningkatkan arus barang hingga investasi. Karena itu, tata kelola gudang di Bantul harus tertib, transparan, dan tidak menimbulkan spekulasi maupun penimbunan barang.

"Dalam Raperda ini, Fraksi PKB menyampaikan beberapa catatan yang pertama yakni kepastian hukum dan kemudahan berusaha utamanya bagi pelaku UMKM yang memiliki gudang skala kecil. Jangan sampai regulasi ini menjadi beban administratif yang memberatkan," pinta dia.

Kemudian pada poin kedua, adanya pencegahan penimbunan dan spekulasi. Pihaknya mendukung kewajiban pelaporan bagi gudang yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dengan mekanisme pengawasan profesional. 

Poin ketiga, pihaknya mendorong transparansi pengawasan bahwa tim pengawas harus bekerja dengan prinsip akuntabilitas dan menghindari praktik pungutan liar. Perlu SOP jelas berbasis digital untuk mengurangi potensi penyimpangan.

"Kami pada prinsipnya mendukung dua Perda ini untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Bagi kami regulasi harus menjadi alat keadilan dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara nyata," pinta dia.

Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menilai bahwa dua Perda itu penting. Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Surat Menteri Dalam Negeri, perlu kebijakan dari pemerintah daerah untuk menjamin jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

"Meningkatkan kepesertaan jaminan akan mampu memberikan pelindungan bagi masyarakat miskin, penduduk rentan, serta para pekerja dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan baik yang ditanggung pemberi kerja maupun pemerintah daerah," katanya.

Pemerintah daerah telah mengeluarkan beberapa regulasi yang mengatur mengenai jaminan sosial, namun kebijakan ini belum mampu mewujudkan UHC secara optimal sehingga perlu dibentuk Perda yang mengatur kebijakan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Bantul.

"Untuk mendukung aktivitas industri dan perdagangan, maka diperlukan fasilitas gudang yang memadai sehingga menjamin kebutuhan bahan baku hasil industri maupun barang yang akan dipasarkan kepada konsumen," jelasnya.

Gudang disebut-sebut sebagai tempat penyimpanan barang baik bahan baku yang akan diproses maupun produk akhir yang siap untuk dikirim atau produk jadi. Kegiatan pergudangan di Kabupaten Bantul saat ini meningkat seiring dengan perkembangan industri.

"Beberapa permasalahan gudang yang muncul antara lain terkait tata ruang, tata letak, manajemen pergudangan, antisipasi dampak sosial, serta perizinan penyelenggaraan gudang perlu diberikan pengaturan dan jaminan kepastian hukum. Maka, Perda Pergudangan menjadi salah satu upaya menertibkan keamanan dan jaminan keekonomian masyarakat dari usaha penyelenggaraan gudang di daerah," tutupnya.(nei)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.