Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi membongkar sebuah rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan 187.570 butir obat keras ilegal golongan G di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi melalui operasi patroli keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan keras ilegal menjadi wujud komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni di Cikarang, Selasa.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas melalui patroli di dua titik rawan yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa serta Jalan Kampung Cibuntu, Kecamatan Tambun Selatan.

Patroli yang dipimpin langsung Kapolres itu mencurigai seorang pemuda di Jalan Warung Doyong, Kampung Kebon Kelapa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 18 lembar (180 butir) tramadol, 27 klip (108 butir) hexymer serta uang hasil penjualan senilai Rp1.287.000.

Petugas kemudian melakukan interogasi awal kepada pelaku berinisial AR hingga mengarah pada sebuah rumah kontrakan diduga menjadi lokasi penyimpanan stok obat keras ilegal.

Polisi langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis antara lain 136 botol (136.000 butir) Hexymer, 28 botol (28.000 butir) Double Y, 2.267 lembar (22.670 butir) Try X, 80 lembar (800 butir) Tramadol.

"Total barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap edar dan menyasar kalangan remaja serta masyarakat umum. Kami juga turut menyita satu unit handphone iPhone, satu unit sepeda motor Honda Vario merah nopol B 5707 FJZ serta dua kartu ATM Bank BCA," katanya.

Barang bukti obat keras ilegal daftar G yang berhasil disita petugas Polres Metro Bekasi saat pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang di Jalan Warung Doyong, Kampung Kebon Kelapa, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

Terduga pelaku yang merupakan warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan itu langsung diamankan dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres memastikan akan menindak tegas jaringan peredaran obat-obatan terlarang hingga ke akar-akarnya sekaligus terus melaksanakan patroli yang tidak hanya menyasar pada potensi gangguan kamtibmas seperti tawuran dan kejahatan jalanan.

"Kami juga fokus pada peredaran obat-obatan keras ilegal yang merusak generasi muda. Ini menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja dan kami akan terus meningkatkan patroli, pengungkapan maupun penindakan tegas terhadap para pelaku," katanya.

Penindakan tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Metro Bekasi dalam menjaga wilayah tetap kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Sumarni turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun peredaran obat-obatan terlarang dengan membuka kanal informasi pengaduan publik.

Masyarakat dapat mengakses pusat panggilan bebas pulsa 110, layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor 081383990086, nomor pengaduan 08111939110 maupun saluran ofisial SPKT 085212033711.(KR-PRA).