TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kapan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) cair di tahun 2026 ini?
Pertanyaan itu jadi pertanyaan yang tengah bergumam di media sosial mendekati Lebaran Idul Fitri 2026.
Jawaban kapan kepastian pencairan gaji ke-13 2026 diungkap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Airlangga menyebut gaji ke-13 ASN cair pada Juni 2026.
"Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tuturnya dalam siaran pers kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa 3 Maret 2026, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta dikutip dari Kompas TV.
Airlangga menyebut, untuk THR ASN, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya.
• Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026 Lengkap Besaran dan Komponen yang Diberikan
THR diberikan kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara yang terdiri atas ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Airlangga.
Gaji ke-13 ASN adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN seperti PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) memiliki perbedaan.
THR biasanya cair menjelang Idul Fitri.
Sedangkan gaji ke-13 umumnya dibayarkan pada bulan Juni setiap tahun.
• Resmi Cair! THR ASN 2026 Plus Tukin, Beda Komponen PNS TNI Polri CPNS PPPK dan Pensiunan Cek Disini
a. Gaji Pokok = besaran sesuai golongan dan masa kerja ASN.
b. Tunjangan Keluarga = meliputi tunjangan istri/suami dan anak.
c. Tunjangan Pangan = biasanya berupa uang pengganti beras sesuai ketentuan.
d. Tunjangan Jabatan/Kinerja = diberikan sesuai jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan kinerja yang berlaku.