Pansus Real Estate Panggil PT SSP, Dalami TMKH dan Rencana Pengembangan
Haorrahman March 04, 2026 03:51 AM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Panitia Khusus (Pansus) Real Estate Prigen DPRD Kabupaten Pasuruan menjadwalkan pemanggilan PT Stasiunkota Sarana Permai (SSP), Rabu (4/3/2026), di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.

Pemanggilan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan Tukar-Menukar Kawasan Hutan (TMKH) sekaligus mengklarifikasi rencana pengembangan real estate di Kecamatan Prigen.

Ketua Pansus Real Estate Prigen Sugiyanto mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelusuran pansus ke sejumlah lokasi lahan pengganti di Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.

“Kami sudah turun langsung ke lapangan dan bertemu pihak-pihak terkait, termasuk Perhutani. Sekarang kami perlu mendengar penjelasan langsung dari pihak pengembang agar data dan fakta di lapangan bisa disinkronkan,” ujar Sugiyanto, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Gerak Cepat Tim URC, 100 Ton Cool Mix Sudah Tambal Ratusan Titik Jalan Berlubang di Pasuruan

Menurutnya, pansus ingin memastikan seluruh kewajiban penyediaan lahan pengganti dalam skema TMKH telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi luasan, status hukum tanah, maupun titik koordinatnya.

Dalam penelusuran di Blitar, pansus sebelumnya menerima keterangan adanya tanah negara bebas seluas 102,53 hektare yang belum dapat dipastikan titik koordinatnya.

Sementara lahan yang tercatat telah masuk kawasan hutan mencapai 155,50 hektare. Data tersebut dinilai perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak perusahaan.

Baca juga: Gagal Terjemahkan Aturan, BPK Temukan 13 OPD Pemkot Pasuruan Keliru Bayar Transportasi Lokal

“Kami ingin semuanya transparan. Baik progres lahan pengganti maupun rencana pengembangan ke depan harus jelas dan sesuai regulasi,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Sebagai informasi, pelepasan kawasan hutan di lereng Gunung Arjuno–Welirang seluas 22,5 hektare di Kecamatan Prigen merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.375/Menhut-II/2004.

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan kewajiban penyediaan lahan pengganti seluas 225,9 hektare.

Hasil pemanggilan PT SSP nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan dasar sikap DPRD Kabupaten Pasuruan dalam menyikapi pelaksanaan TMKH dan rencana pengembangan kawasan real estate di Prigen.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.