TRIBUNTRENDS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Sorotan utama penyelidikan mengarah pada proyek penyediaan tenaga alih daya (outsourcing).
KPK menduga ada praktik rasuah yang terjadi dalam proses tersebut, terutama pada tahapan pengadaan yang seharusnya berjalan transparan dan kompetitif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menemukan indikasi kuat adanya rekayasa dalam proses tender.
Dugaan itu mengarah pada pengondisian pemenang agar perusahaan atau vendor tertentu bisa memenangkan proyek penyediaan tenaga pendukung di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan.
Baca juga: Sosok Fahd Arafiq, Kakak Fadia Arafiq Pernah Terseret Kasus Korupsi Dua Kali, Istri Anggota DPR
"Ini kan ada sejumlah pengadaan yang memang dilakukan di dinas-dinas Pemkab Pekalongan yang prosesnya diduga diatur, dikondisikan sehingga vendor atau perusahaan-perusahaan tertentu yang bisa masuk dan menang untuk mendeliver barang ataupun jasa, termasuk pengadaan outsource," jelas Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026) malam.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang bermula di Semarang pada Selasa dini hari.
Dari operasi tersebut, setidaknya 14 orang diamankan dan kemudian dibawa secara bertahap ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Proses pengamanan dilakukan dalam dua kloter kedatangan.
Pada kloter pertama yang tiba pagi hari, penyidik membawa tiga orang, yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, seorang ajudan, serta satu orang kepercayaan bupati.
Mereka tiba sekitar pukul 10.25 WIB dan langsung memasuki gedung melalui akses basement dengan pengawalan ketat.
Tak lama berselang, tim KPK kembali bergerak dari Pekalongan menuju Jakarta dengan membawa 11 orang lainnya dalam kloter malam.
Rombongan ini terdiri dari berbagai unsur, mulai dari penyelenggara PBJ, pihak swasta, perwakilan rumah sakit, hingga aparatur kedinasan.
Di antara mereka, turut diamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, yang termasuk pejabat tinggi di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Sebagai langkah pengamanan barang bukti, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap sembilan ruangan strategis di kompleks Pemkab Pekalongan.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penghilangan atau perusakan dokumen serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Ruangan yang kini berstatus "Masih dalam pengawasan KPK" tersebut meliputi:
1. Ruang Kerja Bupati Pekalongan
2. Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda)
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru)
4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH)
5. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM)
6. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
7. Bagian Umum Pemkab Pekalongan
8. Bagian Perekonomian
9. Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim)
Baca juga: Fadia Arafiq Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK, Reaksi Fairuz Arafiq, Singgung Adab dan Ilmu
Di saat yang bersamaan, KPK menyatakan masih ada sejumlah pihak, baik dari latar belakang ASN maupun swasta, yang tidak kooperatif dan sedang dalam tahap pengejaran.
KPK memberi peringatan keras agar pihak-pihak terkait segera menyerahkan diri untuk membantu kelancaran penanganan perkara.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq dan belasan orang lainnya.
Detail konstruksi perkara, kronologi operasi senyap, serta pasal yang disangkakan akan dipaparkan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers esok hari.
(TribunTrends/Tribunnews/Ilham Rian)