TRIBUNTRENDS.COM - Polemik pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp 8,5 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlahan mulai menemukan titik terang.
Di tengah sorotan publik dan perdebatan soal etika belanja negara, Direktur Utama CV Afisera Samarinda, Subhan, akhirnya buka suara dan membeberkan secara rinci kronologi sejak awal pengadaan hingga keputusan pengembalian unit tersebut.
Ia menegaskan, kendaraan yang dimaksud dikembalikan sebelum resmi tercatat sebagai aset daerah, sehingga secara administratif masih memungkinkan untuk dibatalkan tanpa melanggar ketentuan.
Baca juga: Tepis Isu Cuan Gila-Gilaan, Penyedia Mobil Rp 8,5 M Gubernur Kaltim Mengaku Hanya Ambil Untung Tipis
Subhan menjelaskan bahwa seluruh proses dimulai pada November 2025. Berbeda dengan mekanisme lama yang mewajibkan lelang terbuka, sistem pengadaan saat ini telah beralih menggunakan katalog elektronik atau e-katalog.
Menurutnya, perubahan sistem ini membuat proses menjadi lebih ringkas, namun tetap harus melalui persetujuan internal pemerintah.
“Sekarang kan tidak wajib lelang seperti dulu. Mekanismenya lewat katalog elektronik. Setelah ada approve dari pihak pemerintah, baru diproses,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Tahapan administrasi pun berjalan normal hingga akhirnya pembayaran dilakukan sebelum penutupan tahun anggaran 2025.
Dalam polemik yang berkembang, muncul pertanyaan publik mengenai peran CV Afisera sebagai perantara. Subhan menegaskan, posisinya sebagai pihak ketiga bukan tanpa alasan.
Ia menyebut, tidak semua dealer bersedia menjual langsung kendaraan dengan spesifikasi tertentu kepada instansi pemerintah. CV Afisera, yang memiliki klasifikasi usaha perdagangan kendaraan bermotor baru, kemudian mengambil peran tersebut secara sah.
“Dealer ini tidak mau jual langsung ke pemerintah untuk tipe tertentu. Jadi saya beli dulu unitnya, baru saya jual ke pemerintah,” katanya.
Ia menambahkan, praktik ini lazim terjadi dalam pengadaan kendaraan khusus dengan spesifikasi tertentu.
Meski pembayaran dari Pemprov Kaltim telah dilakukan penuh sebelum akhir 2025 agar anggaran tidak hangus, status kendaraan tersebut ternyata belum final secara hukum.
Subhan menegaskan bahwa saat polemik mencuat, dokumen kepemilikan belum sepenuhnya terbit.
“BPKB belum terbit, TNKB belum ada, dan belum tercatat sebagai aset daerah. Jadi secara administrasi masih bisa dikembalikan. Saya terima dan setuju,” tegasnya.
Fakta inilah yang kemudian membuka ruang bagi keputusan pembatalan dan pengembalian unit tanpa konsekuensi hukum yang rumit.
Baca juga: Pengakuan Penyedia Mobil Rp8,5 M, Sedih Unit Termahalnya Ditolak Pemprov Kaltim: Pakai Buat Lebaran
Di tengah kecurigaan publik soal potensi keuntungan besar dari proyek tersebut, Subhan secara tegas membantah isu margin fantastis.
Ia menyatakan, keuntungan yang diambil perusahaannya berada di bawah lima persen dari nilai transaksi Rp 8,5 miliar, atau kurang dari Rp 425 juta, dan angka itu pun belum bersih.
“Kalau persentase keuntungan, di bawah 5 persen. Kalau kita jual pasti ada margin. Tapi enggak besar. Itu sudah hitungan bisnis,” jelasnya.
Ia juga menepis kabar bahwa CV Afisera meraup keuntungan hingga Rp 1–2 miliar dari satu unit kendaraan.
Terkait dampak finansial akibat pengembalian, Subhan menilai situasinya masih terbuka. Kendaraan dalam kondisi baru dan belum digunakan, sehingga status kepemilikan kembali ke pihaknya.
“Kalau kembali ke saya berarti jadi milik saya lagi. Soal rugi atau tidak, tergantung nanti saya jualnya berapa. Itu logika bisnis saja,” katanya.
Ia menjelaskan, jika dijual di bawah harga beli, tentu akan rugi. Sebaliknya, jika mendapat harga lebih tinggi, ada peluang keuntungan tambahan. Bahkan, opsi penyewaan juga masih terbuka.
“Ya paling tidak nanti bisa saya sewakan lagi,” ujarnya.
Baca juga: Penyesalan Gubernur Kaltim Batalkan Range Rover Rp 8,5 Miliar: di Bulan Magfirah, Saya Minta Maaf
Subhan mengakui, kendaraan senilai Rp 8,5 miliar ini merupakan unit termahal yang pernah ia sediakan untuk instansi pemerintah selama berkarier. Selama ini, pengadaan yang ia tangani umumnya berupa paket kendaraan massal seperti Innova atau Fortuner.
CV Afisera sendiri telah lama menjadi mitra penyedia kendaraan pemerintah di Kalimantan Timur, bahkan sejak era Gubernur Awang Faroek Ishak.
Meski demikian, ia mengakui kasus pengembalian unit seperti ini adalah pengalaman pertama baginya.
“Sejak dulu sudah ikut pengadaan. Terakhir aktif sekitar 2010. Setelah itu sistemnya berubah, lebih banyak lewat e-katalog. Baru ini pertama kali ada pengembalian,” kata Subhan.
Saat ini, proses serah terima pengembalian kendaraan ditargetkan rampung dalam waktu 15 hari kerja. Pemprov Kaltim dan CV Afisera akan menunjuk perwakilan masing-masing di Jakarta guna menuntaskan seluruh administrasi pembatalan aset.
Kasus ini pun menjadi cermin bagaimana satu kebijakan pengadaan dapat berubah arah ketika bertemu tekanan publik dan bagaimana transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi yang berkembang di ruang sosial.
***
(TribunTrends/Kompas)