TRIBUNJATENG.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa dini hari tadi bak membuka luka lama dalam sejarah keluarga besar Arafiq.
Penangkapan Fadia terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan mengingatkan publik pada sosok sang kakak, Fahd El Fouz atau Fahd Arafiq, yang telah lebih dulu dua kali mencicipi dinginnya sel penjara karena kasus suap infrastruktur dan korupsi pengadaan Al-Qur'an.
Kini, di tengah karier politiknya yang sedang moncer, sang Bupati Pekalongan harus berhadapan dengan lembaga antirasuah yang pernah menjebloskan kakaknya ke balik jeruji besi.
Baca juga: Bukan Hanya Kantor, Binis Salon Milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ikut Disegel KPK
Tak hanya sekali, Fahd Arafiq diketahui dua kali tersandung kasus dugaan korupsim sehingga dua kali pula dijebloskan ke jeruji besi.
Sang adik ikuti jejaknya tersandung kasus korupsi, siapa sebenarnya Fahd Arafiq?
Profil Fahd Arafiq
Fahd El Fouz, yang juga dikenal dengan nama Fahd A Rafiq, lahir pada 1 Januari 1970.
Fahd Arafiq memiliki istri bernama Ranny.
Dari pernikahan tersebut, Fahd dan Ranny dikaruniai tiga orang anak.
Ranny sendiri saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Sebagai suami, Fahd selalu mendukung sang istri saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dulu.
Fahd Arafiq sendiri sudah lama aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan dan menempati sejumlah posisi strategis.
Perjalanan kariernya menonjol saat ia dipercaya menjadi Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada periode 2015-2018.
Tidak hanya itu, Fahd A Rafiq juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga di Ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), salah satu sayap Partai Golkar, serta sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Kini, Fahd A Rafiq memegang posisi penting sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Pemuda Nusantara (Bapera).
Karier politiknya kembali menanjak pada Kamis (7/11/2024), ketika ia ditunjuk sebagai salah satu petinggi Partai Golkar.
Ia dipercayakan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Hubungan Ormas untuk periode 2024-2029.
Dua Kali Korupsi
Meski pernah menduduki berbagai jabatan penting, Fahd A Rafiq tercatat pernah dua kali menjalani hukuman penjara, keduanya terkait kasus korupsi.
Kasus pertama melibatkan suap kepada mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati.
Suap itu terkait upaya pemberian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di tiga kabupaten di Aceh.
ada saat terjerat kasus ini, Fahd masih aktif menjabat sebagai Ketua AMPG.
Ia mulai ditahan sejak 27 Juli 2012, meski tindak pidana itu sendiri terjadi mulai tahun 2010.
Dikutip dari Kompas.com, Fahd sempat meminta bantuan rekannya sesama partai, Haris Surahman, untuk mencari anggota Banggar DPR yang bisa mengupayakan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah, sebagai penerima DPID.
Fahd kemudian dipertemukan dengan Wa Ode Nurhayati.
Wa Ode menyanggupi permintaan itu dengan mengatakan agar masing-masing daerah mengajukan proposal permohonan DPID.
Ia pun menanyakan komitmen Fahd untuk memberi 5–6 persen dari alokasi DPID setiap daerah.
Fahd menjanjikan seorang pengusaha Aceh bernama Zamzami sebagai pelaksana proyek yang dibiayai dari anggaran DPID tersebut.
Selain itu, Fahd juga menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bener Meriah, Armaida, untuk menyiapkan proposal dan menyediakan uang sebesar Rp 5,6 miliar sesuai permintaan Wa Ode demi kepengurusan alokasi DPID di Bener Meriah.
Kesepakatan pun tercapai: alokasi DPID ditetapkan sebesar Rp 50 miliar untuk Aceh Besar, Rp 225 miliar untuk Pidie Jaya, dan Rp 50 miliar untuk Bener Meriah.
Fahd juga memenuhi komitmennya dengan menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 5,5 miliar.
Haris dan Wa Ode turut divonis bersalah dalam kasus ini.
Fahd kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan.
Namun, kebebasannya tidak berlangsung lama tanpa kontroversi.
Setelah keluar dari penjara, Fahd, yang juga dikenal sebagai Fahd El Fouze, kembali terjerat kasus korupsi.
Kali ini ia terlibat praktik suap dalam pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs Kementerian Agama pada 2011–2012.
Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp 3,411 miliar.
Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Fahd kemudian ditahan pada tahun 2017.
Terjaring OTT KPK
Fadia Arafiq Bupati Pekalongan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fadia Arafiq diamankan di sebuah hotel di kawasan ikonik, Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Operasi senyap yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi pada Selasa pagi, 3 Maret 2026.
Selain Fadia Arafiq, KPK juga menangkap dua orang lain yang merupakan ajudan dan orang kepercayaan sang bupati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan awalnya para pihak diamankan di wilayah Semarang sebelum langsung diterbangkan ke Jakarta.
"Bahwa pada dini hari tadi tim mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari bupati. Para pihak diamankan di wilayah Semarang," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Setibanya di Jakarta, rombongan tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 10.25 WIB menggunakan dua mobil.
Kedatangan bupati Pekalongan sendiri nyaris luput dari pantauan awak media yang menunggu di pintu utama.
Baca juga: "Outsourcing" Biang Kerok Bupati Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK di Semarang
Tim penyidik KPK sengaja menggiring Fadia beserta rombongannya masuk melalui jalur belakang atau area basement.
Terkait kasus ini, Budi menegaskan penangkapan dilakukan karena dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam case kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan," jelas Budi.