TRIBUNJAKARTA.COM - Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon meminta agar keluarga presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat dilarang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Sidang dengan agenda pemeriksaan permohonan berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam persidangan, pemohon menyatakan bahwa Pemilu adalah mekanisme pembatasan kekuasaan.
"Yang Mulia, pemilu adalah mekanisme pembatasan kekuasaan. Jika norma pencalonan membiarkan kekuasaan berhimpit dengan relasi keluarga tanpa pagar konstitusional, maka kedaulatan rakyat terreduksi, negara hukum menjadi formalitas, demokrasi kehilangan subtanstinya," ujar Dian Amalia saat menyampaikan permohonannya, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan hal itu, Raden Nuh dan Dian Amalia memohon kepada Majelis Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan sebagai berikut:
Dalam persidangan, hakim MK Saldi Isra menyoroti aspek legal standing atau kedudukan hukum pemohon.
Ia meminta pemohon menjelaskan secara spesifik kerugian konstitusional yang dialami serta hubungan kausal dengan norma yang diuji.
“Kalau legal standing tidak terpenuhi, permohonan bisa ditolak. Kerugian itu harus bersifat spesifik dan memiliki hubungan langsung dengan norma yang diuji,” ujar Saldi Isra.
Hakim menekankan, dalil yang mengaitkan profesi advokat dengan syarat pencalonan presiden dianggap tidak tepat sebagai dasar hak konstitusional.
“Kalau syarat ini membuat advokat tidak bisa berkarir, baru jadi masalah. Tapi advokat tetap bisa membuka kantor dan berpraktik. Jadi hak konstitusionalnya tidak terhalangi,” jelasnya.
Ia juga menanyakan apakah pemohon sebagai pemilih memiliki hak yang terganggu karena pasal ini, dan meminta penjelasan mengapa hanya Pilpres dan Wapres yang diatur, sementara pemilihan lain seperti DPR, DPD, DPRD, dan kepala daerah tidak termasuk.
Selain legal standing, hakim juga meminta pemohon menjelaskan secara rinci pertentangan Pasal 169 UU Pemilu dengan UUD 1945, termasuk terkait:
Hakim Saldi Isra menekankan, jika permohonan tidak menjelaskan hal ini, MK akan kesulitan menilai keberatan terhadap norma yang diuji.
Salah satu catatan penting dari hakim adalah rumusan petitum pemohon.
Jika norma saat ini (A sampai T) dimaknai seperti yang diminta pemohon, sejumlah persyaratan lain, seperti umur, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan prinsip Pancasila, bisa hilang.
“Coba bayangkan, syarat calon presiden dan wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan bersumber dari keluarga sedarah atau semenda dengan presiden/wapres yang sedang menjabat. Kalau dimaknai begitu, persyaratan lain bisa hilang. Itu harus dipikirkan,” tegas Saldi Isra.
MK memberi kesempatan bagi pemohon untuk memperkuat dalil, memperjelas kerugian konstitusional, serta menegaskan perbedaan alasan permohonan dibandingkan lebih dari 30 uji materi sebelumnya terkait pasal ini.
Dengan catatan tersebut, persidangan berikutnya akan menjadi penentu apakah permohonan uji materi ini layak dikabulkan atau tidak.
Baca juga: Pensiun 2026, Profil Hakim MK Arief Hidayat yang Pernah Singgung Bayi Indonesia Lahir Bawa Utang
Baca juga: Kritik Hakim MK Arief Hidayat: Bayi Indonesia Lahir Menanggung Utang, Bayi Norwegia Punya Tabungan
Baca juga: Firdaus Oiwobo Kena Tegur Hakim MK hingga Disuruh ke Luar Ruang Sidang, Perkara Pakai Toga