TRIBUN-MEDAN.com - 14 orang yang diciduk tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam giat operasi tangkap tangan di Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026) dini hari.
3 orang di antaranya , termasuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sudah dibawa ke gedung KPK.
Tim penyidik KPK membawa 11 orang dari Pekalongan menuju Jakarta.
Rombongan yang disebut sebagai kloter kedua ini dibawa menggunakan bus menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa 11 orang yang diamankan tersebut terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
"Dari 11 orang yang diamankan dan dibawa ke KPK tersebut, ada dari unsur ASN dan juga unsur swasta. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pekalongan," kata Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026) malam.
Diketahui, sosok Sekda Pemkab Pekalongan yang turut diamankan tersebut adalah Mohammad Yulian Akbar.
Sebelumnya, kloter pertama tiba di gedung KPK yakni Bupati Fadia dkk.
Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa para pihak awalnya diamankan di wilayah Semarang sebelum akhirnya langsung diterbangkan ke Jakarta.
"Bahwa pada dini hari tadi tim mengamankan sejumlah tiga orang, salah satunya adalah bupati Pekalongan dan dua pihak lainnya yang merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari bupati. Para pihak diamankan di wilayah Semarang," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Setibanya di Jakarta, rombongan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.25 WIB menggunakan dua unit mobil.
Namun, kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut luput dari pantauan awak media yang menunggu di pintu utama.
Tim penyidik KPK menggiring Fadia beserta rombongannya masuk melalui jalur belakang atau area basement.
Langkah ini membuat awak media belum dapat melihat secara langsung para pihak yang dibawa, termasuk sosok dua orang ajudan dan orang kepercayaan yang disebut oleh juru bicara KPK.
Terkait konstruksi perkaranya, Budi menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam case kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan," jelas Budi.
Saat ini, ketiga pihak yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK.
Secara paralel, Budi menyebut ada tim penyidik KPK lainnya yang saat ini sedang berada di Pekalongan untuk memeriksa sejumlah pihak lain guna menggali keterangan yang dibutuhkan.
KPK juga masih terus memburu pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat dalam pusaran korupsi ini.
"Kami mengimbau agar para pihak-pihak dimaksud bisa kooperatif sehingga dapat membantu proses penanganan perkara ini bisa berjalan secara efektif," tutur Budi.
Budi menjelaskan bahwa keterangan dari pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta sangat dibutuhkan untuk melengkapi bukti-bukti awal yang telah dikumpulkan tim penyidik selama tahap penyelidikan tertutup.
Lebih lanjut, ia menerangkan dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Pemkab Pekalongan ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa," jelas Budi.
Secara spesifik, Budi menyebutkan adanya dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) outsourcing di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan.
Hal inilah yang menjadi alasan KPK turut mengamankan sejumlah pejabat dinas malam ini.
"Oleh karena itu, pihak-pihak yang malam ini dibawa ke Jakarta juga ada dari unsur dinas di Pemkab Pekalongan," tandasnya.
Sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan di Jakarta, KPK juga langsung mengambil langkah tegas dengan menyegel sembilan ruangan vital di kompleks Pemkab Pekalongan untuk mencegah hilangnya barang bukti.
Ruangan-ruangan yang kini telah dipasangi stiker pembatas bertuliskan "Masih dalam pengawasan KPK" tersebut antara lain:
1. Ruang Kerja Bupati Pekalongan
2. Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda)
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU dan Taru)
4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (Dinperkim LH)
5. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UKM)
6. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
7. Bagian Umum Pemkab Pekalongan
8. Bagian Perekonomian
9. Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim)
KPK kini memiliki batas waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq dan pihak-pihak lain yang diamankan, termasuk merinci proyek mana saja yang menjadi bancakan para terduga pelaku korupsi ini.
Baca juga: Nasib 519 Ribu WNI di Wilayah Perang Timur Tengah, Ada yang Bekerja, Beribadah dan Berlibur
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunews.com
Baca juga: Bupati Pekalongan Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Fadia Arafiq Masuk Jalur Belakang