TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana Persidangan ruang Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat penuh haru saat majelis hakim memutuskan terdakwa advokat Junaedi Saibih, tak terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan, pada perkara suap terkait vonis lepas korupsi ekspor minyak sawit mentah korporasi.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Efendi dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) malam.
Baca juga: Pleidoi Junaedi Saibih, Klaim Tak Pernah Tahu Rencana Suap ke Hakim
Mendengar putusan tersebut, Terdakwa Junaedi Saibih terlihat langsung berdiri dari kursi terdakwa.
Ia lalu melakukan sujud syukur atas putusan tersebut.
Sementara itu keluarga Junaedi Saibih yang hadir di persidangan tak bisa menahan rasa bahagianya.
Hadi Saibih, ayah dari Junaedi Saibih, terlihat menangis di bangku pengunjung persidangan.
Susi Purwosari Saibih, kakak Junaedi, juga tampak hadir di ruang sidang juga menangis.
Sementara itu, Cucu Asmawati, istri Junaedi Saibih, juga tampak tak mampu menahan rasa bahagianya hingga menitikkan air mata.
Ditemui setelah persidangan, Cucu Asmawati mengaku sangat bersyukur dengan putusan tersebut.
"Alhamdulillah, masih ada keadilan," ungkap Cucu kepada Tribunnews.
Diketahui dalam perkara suap tersebut Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Sementara itu dalam perkara perintangan penyidikan, dituntut 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 600 juta.
Jaksa menyatakan Junaedi Saibih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” tegas jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Tak hanya itu, jaksa meminta organisasi advokat untuk memberhentikan terdakwa secara tetap dari profesinya sebagai advokat. Junaedi juga dituntut diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai dosen UI.
“Memberhentikan terdakwa secara tidak hormat sebagai pegawai dan dosen Universitas Indonesia,” kata jaksa.
Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.
Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim,” kata Jaksa di ruang sidang.
Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Uang tersebut kata Jaksa diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.
Setelah itu, uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.
Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu juga menerima jatah uang suap tersebut dengan masing-masing sejumlah Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.
“Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag,” jelas jaksa.
Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).