TRIBUNTRENDS.COM - Keputusan Rudy Mas’ud, Gubernur Kalimantan Timur, membatalkan pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp 8,49 miliar justru membuka babak baru perdebatan publik.
Alih-alih meredakan kegaduhan, pembatalan kendaraan jenis Land Rover Range Rover 3.0 LWB Autobiography itu dinilai belum menyentuh akar persoalan utama: transparansi anggaran dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sorotan kini tidak hanya tertuju pada keputusan pengembalian kendaraan, tetapi juga pada bagaimana proses pengadaan itu sejak awal bisa berjalan hingga tahap serah terima sebelum akhirnya dibatalkan di tengah tekanan publik.
Baca juga: Pengakuan Penyedia Mobil Rp8,5 M, Sedih Unit Termahalnya Ditolak Pemprov Kaltim: Pakai Buat Lebaran
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menilai polemik ini bukan muncul tiba-tiba. Menurutnya, sejak awal pengadaan mobil dinas tersebut sudah menyisakan banyak kejanggalan.
Ia menyoroti fakta bahwa unit kendaraan itu disebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025, jauh sebelum keputusan pembatalan diumumkan ke publik.
“Dari sisi penganggarannya gelap, proses pengadaannya juga gelap. Yang ada kemudian ramai itu tiba-tiba ada mobilnya dengan angka sekian,” ujar Saipul pada Selasa (3/3/2026).
Pernyataan itu mencerminkan kekecewaan terhadap minimnya informasi yang diterima publik sejak tahap perencanaan hingga realisasi anggaran.
Saipul menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka mengenai detail perencanaan dan persetujuan anggaran mobil dinas tersebut dalam APBD Perubahan 2025.
“Kalau ini masuk di APBD Perubahan, berarti ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Pertanyaannya, seberapa transparan pembahasan itu? Siapa saja yang tahu? Apakah seluruh anggota DPRD mengetahui detailnya?” katanya.
Ia menilai, jika anggaran tersebut benar dibahas dan disetujui bersama, maka seharusnya seluruh prosesnya dapat dibuka secara terang benderang kepada publik.
Lebih jauh, Saipul menekankan bahwa pengadaan mobil dinas gubernur tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 30 April 2025, sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi payung hukum utama seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk kendaraan dinas kepala daerah.
Aturan itu, kata Saipul, mempertegas kewajiban digitalisasi pengadaan, penggunaan produk dalam negeri (PDN), serta profesionalisasi pejabat pengadaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pokja.
“Dengan nilai di atas Rp 200 juta, apalagi ini Rp 8,5 miliar, mekanismenya tidak bisa sembarangan. Harus melalui e-purchasing atau tender. Semuanya tercatat di sistem elektronik seperti SPSE atau Katalog Elektronik,” ujar Saipul.
Baca juga: Mobil Rp 8,5 M Gubernur Kaltim Batal, Pakar Ingatkan Kerugian Negara: Uangnya Kembali Utuh Nggak?
Ia menambahkan, digitalisasi sistem pengadaan justru dirancang agar publik dapat melakukan pengawasan secara terbuka, termasuk oleh lembaga pemantau seperti Indonesia Corruption Watch.
Selain itu, Perpres 46/2025 juga memperketat kewajiban penggunaan produk dalam negeri melalui ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Kalau regulasinya mendorong PDN, maka harus dijelaskan juga bagaimana pertimbangan memilih merek tersebut. Apakah sudah memenuhi ketentuan TKDN? Atau ada justifikasi lain?” katanya.
Saipul juga mengingatkan bahwa dalam perubahan regulasi terbaru, Pasal 11 ayat (2a) mewajibkan PPK memiliki sertifikat kompetensi. Artinya, setiap keputusan pengadaan harus diambil dengan pemahaman penuh terhadap aspek hukum, teknis, dan risiko anggaran.
“Tidak bisa kemudian ketika ramai di publik, prosesnya dibatalkan begitu saja tanpa penjelasan detail. Karena sejak awal sudah ada kontrak, sudah ada serah terima,” ucapnya.
Ia bahkan mengkritik keras mekanisme pembatalan yang dinilainya terlalu sederhana untuk transaksi bernilai miliaran rupiah.
“Ini kok mudah sekali? Antara menjual dan membeli kok seperti orang jual beli di pasar tradisional. Barang dinyatakan tidak jadi, uang kembali,” katanya.
Menurut Saipul, dalam sistem pengadaan pemerintah terdapat prosedur perpajakan, administrasi kontrak, serta potensi penalti yang seharusnya diperhitungkan jika terjadi pembatalan.
“Barang kalau sudah dibayar dan dibawa, nilainya pasti berkurang. Secara akuntansi itu ada depresiasi. Pertanyaannya, apakah uang yang kembali itu utuh? Kalau tidak utuh, siapa yang menanggung selisihnya?” ujarnya.
“Supaya ini tidak menjadi kesan cuci tangan setelah ada tekanan publik,” katanya.
Baca juga: Pakar Sebut Drama Mobil Gubernur Kaltim Seperti Transaksi di Pasar: Pengadaan Gelap, Anggaran Gelap
Tak hanya menyoroti pihak eksekutif, Saipul juga melayangkan kritik tajam kepada DPRD Kalimantan Timur. Menurutnya, lolosnya anggaran mobil dinas Rp 8,49 miliar dalam APBD Perubahan 2025 menjadi indikasi lemahnya fungsi pengawasan legislatif.
“DPRD Kaltim tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas. Ini salah satu dampak dari praktik dinasti kekuasaan,” ujarnya.
Ia menilai perbedaan pernyataan antara pimpinan DPRD yang menyebut prosedur sudah sesuai dan anggota yang mengaku tidak dilibatkan secara detail menunjukkan persoalan transparansi serius di internal parlemen daerah.
“Kalau memang sesuai prosedur, kenapa tidak dibuka saja seluruh prosesnya? Panggil TAPD, jelaskan ke publik. Itu fungsi pengawasan,” katanya.
Di akhir, Saipul menegaskan bahwa polemik mobil dinas ini seharusnya dijadikan momentum evaluasi menyeluruh tata kelola pengadaan di Kalimantan Timur.
“Ini bukan soal satu mobil. Ini soal tata kelola anggaran, soal akuntabilitas, dan soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Ia mendesak agar proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan dapat diaudit, sehingga tidak menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
***
(TribunTrends/Kompas)