TRIBUNTRENDS.COM - Keputusan Rudy Mas'ud, Gubernur Kalimantan Timur, untuk membatalkan pengadaan mobil dinas mewah senilai Rp 8,49 miliar ternyata belum menutup polemik.
Alih-alih meredam kritik, langkah pengembalian kendaraan justru memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar tentang transparansi penganggaran dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Mobil yang dimaksud merupakan Land Rover Range Rover 3.0 LWB Autobiography, kendaraan kelas premium yang pengadaannya bersumber dari APBD Perubahan 2025.
Meski unit tersebut telah dikembalikan dan dana disebut telah masuk kembali ke kas daerah, publik menilai persoalan substansialnya belum terjawab.
Baca juga: Pakar Sebut Drama Mobil Gubernur Kaltim Seperti Transaksi di Pasar: Pengadaan Gelap, Anggaran Gelap
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, menilai polemik ini tidak berdiri sendiri. Menurutnya, sejak awal proses pengadaan mobil dinas tersebut sudah menyisakan banyak kejanggalan, terutama terkait keterbukaan informasi kepada publik.
Ia menyoroti fakta bahwa kendaraan tersebut disebut telah melalui proses serah terima pada 20 November 2025, jauh sebelum akhirnya diputuskan untuk dibatalkan.
“Dari sisi penganggarannya gelap, proses pengadaannya juga gelap. Yang ada kemudian ramai itu tiba-tiba ada mobilnya dengan angka sekian,” ujar Saipul, Selasa (3/3/2026).
Saipul juga mengkritik keras mekanisme pembatalan pengadaan yang menurutnya terkesan terlalu mudah untuk ukuran transaksi negara bernilai besar. Ia mengingatkan bahwa perubahan terbaru Perpres mewajibkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki sertifikat kompetensi.
“Tidak bisa kemudian ketika ramai di publik, prosesnya dibatalkan begitu saja tanpa penjelasan detail. Karena sejak awal sudah ada kontrak, sudah ada serah terima,” ucapnya.
Ia bahkan menyindir proses pembatalan yang dinilainya seperti transaksi jual beli di pasar tradisional.
“Ini kok mudah sekali? Antara menjual dan membeli kok seperti orang jual beli di pasar tradisional. Barang dinyatakan tidak jadi, uang kembali,” katanya.
Baca juga: Tepis Isu Cuan Gila-Gilaan, Penyedia Mobil Rp 8,5 M Gubernur Kaltim Mengaku Hanya Ambil Untung Tipis
Lebih jauh, Saipul menyoroti aspek akuntansi dan perpajakan yang seharusnya muncul dalam pembatalan pengadaan tersebut. Menurutnya, kendaraan yang sudah dibayar dan diserahkan pasti mengalami penurunan nilai.
“Barang kalau sudah dibayar dan dibawa, nilainya pasti berkurang. Secara akuntansi itu ada depresiasi. Pertanyaannya, apakah uang yang kembali itu utuh? Kalau tidak utuh, siapa yang menanggung selisihnya?” ujarnya.
“Supaya ini tidak menjadi kesan cuci tangan setelah ada tekanan publik,” katanya.
Tak hanya eksekutif, Saipul juga melontarkan kritik keras kepada DPRD Kalimantan Timur. Ia menilai lolosnya anggaran mobil dinas Rp 8,49 miliar dalam APBD Perubahan 2025 menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan legislatif.
“DPRD Kaltim tidak berfungsi sebagai lembaga pengawas. Ini salah satu dampak dari praktik dinasti kekuasaan,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan pernyataan di internal DPRD antara pimpinan yang menyebut prosedur sudah sesuai dan anggota yang mengaku tidak dilibatkan justru mempertegas persoalan transparansi.
“Kalau memang sesuai prosedur, kenapa tidak dibuka saja seluruh prosesnya? Panggil TAPD, jelaskan ke publik. Itu fungsi pengawasan,” katanya.
Baca juga: Pengakuan Penyedia Mobil Rp8,5 M, Sedih Unit Termahalnya Ditolak Pemprov Kaltim: Pakai Buat Lebaran
Di akhir pernyataannya, Saipul menegaskan bahwa polemik mobil dinas ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh tata kelola pengadaan di Kalimantan Timur.
“Ini bukan soal satu mobil. Ini soal tata kelola anggaran, soal akuntabilitas, dan soal bagaimana uang rakyat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.
Ia pun mendesak agar proses pengembalian dana dilakukan secara transparan dan dapat diaudit secara terbuka, agar polemik ini tidak meninggalkan ruang spekulasi di tengah masyarakat.
***
(TribunTrends/Kompas)