TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah penantian panjang, kabar yang ditunggu akhirnya tiba.
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan mulai dicairkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) 2026 termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri.
Baca juga: Gubernur Sulut YSK Beri Kabar Gembira untuk Penambang Rakyat: Kami Pasti Mencarikan Solusi
Menko Airlangga mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
"THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI-Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun, kemudian 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun," kata Airlangga dalam konferensi pers THR, BHR, dan paket stimulus ekonomi lanjutan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 Masehi, yang dipantau dari Breaking News Kompas TV, Selasa (3/2/2026).
Airlangga menegaskan komponen THR akan dibayarkan secara penuh 100 persen.
Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menyebut pencairan THR PNS sudah dimulai sejak 26 Februari 2026 lalu atau pekan pertama Ramadan.
"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI-Polri hingga pensiunan pejabat negara," ucapnya.
Selain itu, Airlangga menambahkan gaji ke-13 PNS 2026 diperkirakan akan cair pada Juni mendatang.
"Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tuturnya.
Besaran THR 2026 diperkirakan mengikuti skema dua tahun terakhir, yakni mencakup:
-Gaji pokok
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim.
ASN daerah menerima skema serupa menyesuaikan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Sementara itu, guru dan dosen yang tidak menerima tukin memperoleh tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.
Adapun CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok.
Gaji pokok PNS mengacu pada ketentuan terbaru dan penyesuaian teknis dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), belum termasuk tunjangan.
Golongan I
I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
II/a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
II/d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji PPPK berdasarkan golongan:
-Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
-Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
-Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.715.000
-Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.956.000
-Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.208.000
-Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.470.100
-Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.743.200
-Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.028.600
-Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Besaran THR untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
Nominal yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung pangkat dan golongan.
Seperti diketahui, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiun PNS telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen pada awal tahun 2024.
Perubahan tersebut juga memengaruhi besaran THR pensiunan PNS yang akan diterima.
Berikut adalah rincian besaran THR pensiunan PNS yang akan diterima untuk Lebaran 2025:
1. Pensiunan golongan I
2. Pensiunan golongan II
3. Pensiunan golongan III
4. Pensiunan golongan IV
Besaran THR yang diterima pensiunan PNS bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat menjabat.
Sebagai contoh, pada tahun 2024, besaran THR pensiunan PNS berkisar antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.008.
Besaran THR pensiunan PNS ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan penyesuaian gaji pokok.
THR pensiunan PNS yang diterima termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Besarnya pajak yang dikenakan tergantung pada jumlah THR yang diterima dan status perpajakan masing-masing pensiunan. Pajak ini akan dipotong langsung saat pencairan THR.
Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan, para guru PNS dan PPPK kini tinggal menunggu regulasi resmi pemerintah terkait tanggal pasti pencairan THR 2026.
Pemerintah menargetkan dana tersebut dapat disalurkan pada awal Ramadan guna membantu kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini