Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Cair? Ini Penjelasan Menko Airlangga
Lisna Ali March 04, 2026 08:29 AM

TRIBUNPALU.COM - Jadwal pencairan Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, hingga Pensiunan mendapat kepastian dari pemerintah. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Gaji ke-13 akan mulai disalurkan pada bulan Juni mendatang.

Hal itu disampaikan Airlangga dalam siaran pers kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

"Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tuturnya.

Untuk diketahui, Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN (PNS & PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan.

Gaji ke-13 diberikan untuk membantu pendanaan pendidikan bagi penerima yang memiliki anak sekolah, serta menjaga daya beli masyarakat sehingga dapat mendorong perekonomian.

Selain Gaji ke-13, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H.

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun untuk kebutuhan THR tahun ini.

Baca juga: Polres Morowali Utara Tes Urine sebagai Komitmen Polri Bersih dari Narkoba

Anggaran tersebut mengalami kenaikan sebesar 10 persen dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya.

Airlangga menegaskan bahwa komponen THR kali ini akan dibayarkan 100 persen secara penuh sesuai regulasi.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Airlangga.

Baca juga: THR ASN, PPPK, TNI-Polri dan Pensiunan Sudah Mulai Disalurkan, Kapan THR Pegawai Swasta?

Mulai Disalurkan 26 Februari

Penyaluran THR dijadwalkan mulai disalurkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.

Total penerima tunjangan ini mencapai 10,5 juta aparatur negara di seluruh wilayah Indonesia.

Rinciannya terdiri dari 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri, serta 4,3 juta ASN di tingkat daerah.

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Menko Perekonomian.

Pemerintah juga menyalurkan dana tersebut kepada 3,8 juta Pensiunan yang tersebar di berbagai wilayah.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan roda perekonomian nasional.

Masyarakat diimbau untuk memantau rekening masing-masing sesuai jadwal pencairan bertahap yang telah ditetapkan.(*)

Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.