Weri, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK, Tenaga Ahli RPJMA Banleg DPRA 2025, dan Kepala Bappeda Kota Banda Aceh 2020-2023
PERTUMBUHAN ekonomi merupakan salah satu Indikator Kinerja Utama (IKU) yang digunakan untuk mengukur keberhasilan perkembangan perekonomian dan pembangunan suatu daerah. Bagi semua daerah termasuk Provinsi Aceh, pertumbuhan ekonomi ini diukur melalui Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang menggambarkan jumlah nilai tambah barang dan jasa akhir yang dihasilkan dari berbagai unit produksi suatu daerah selama jangka waktu 1 (satu) tahun.Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi Aceh yang baru saja dirilis oleh BPS Aceh pada awal bulan Februari ini, menunjukkan bahwa begitu besarnya dampak yang diakibatkan oleh bencana banjir bandang dan tanah longsor yang dikenal dengan sebutan bencana hidrometeorologi ini terhadap perekonomian Aceh khususnya di tahun 2025. Bencana yang terjadi di akhir tahun, tepatnya di Triwulan IV 2025 ini, menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan turunnya pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2025 jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada tahun dan triwulan-triwulan sebelumnya.
Pertumbuhan ekonomi Aceh cumulative to cumulative (c to c) merupakan laju pertumbuhan ekonomi yang dihitung secara kumulatif dari awal tahun berjalan (Triwulan I) hingga Triwulan tertentu dibandingkan dengan periode kumulatif yang sama pada tahun sebelumnya. Pada periode tahun pasca Covid-19 khususnya periode tahun 2021-2024, pertumbuhan ekonomi Aceh telah menunjukkan angka yang cenderung positif dan mengalami peningkatan yang signifikan dan menggambarkan harapan yang besar dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan.
Namun apa mau dikata, bencana banjir bandang dan tanah longsor yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya, terjadi di sebagian besar kabupaten/kota di Aceh, telah menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan turunnya laju pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2025 apabila dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Aceh di tahun-tahun sebelumnya. Masih segar dalam ingatan kita, akibat dampak Covid-19, pertumbuhan ekonomi Aceh pada tahun 2020 anjlok dan terjun bebas menuju angka minus (-0,37 persen). Kemudian pada tahun 2021 terjadi peningkatan menuju angka positif menjadi 2,81 persen. Secara perlahan namun pasti, pada tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Aceh mengalami peningkatan pertumbuhan ekonomi yang cukup tajam dan signifikan menjadi 4,21 persen.
Peningkatan pertumbuhan ekonomi ini berlanjut hingga tahun 2023 da 2024 yang masing-masing sebesar 4,23 persen dan puncaknya 4,66 persen di tahun 2024. Namun demikian, bencana banjir bandang dan tanah longsor di akhir November tahun lalu, telah menyebabkan tidak tercapainya realisasi dari target Indikator Kinerja Utama Pembangunan Aceh, yaitu pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2025 yang telah ditetapkan dalam Qanun RPJMA Tahun 2025-2029. Dalam Qanun RPJMA tersebut, target pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2025 ditetapkan sebesar 5 persen.
Rencana dan target Pemerintah Aceh untuk melampaui target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan sebelumnya, akhirkan luluh seketika akibat musibah yang menimpa Aceh dan menyebabkan pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2025 turun tajam menjadi 2,97 persen. Namun demikian, capaian angka pertumbuhan ekonomi tahun 2025 ini pada prinsipnya masih dipandang wajar mengingat dalam kondisi musibah, pertumbuhan ekonomi Aceh masih di angka positif 2,97 persen.
Dipicu bencana
Turunnya pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2025, salah satu faktor utamanya disebabkan oleh turunnya laju pertumbuhan sebagian besar Lapangan Usaha yang digunakan oleh BPS dalam menentukan tingkat pertumbuhan ekonomi Aceh sebagai dampak dari musibah hidrometeorologi akhir November 2025 yang lalu.
Berikut ini laju pertumbuhan sebahagian besar Lapangan Usaha di Aceh yang mengalami penurunan pada tahun 2025 dibandingkan dengan laju pertumbuhannya di tahun 2024 berdasarkan data BPS Aceh terkini yang berdampak kepada penurunan pertumbuhan ekonomi Aceh Tahun 2025, yaitu: (1) Pertambangan dan Penggalian, terjadi penurunan yang sangat tajam laju pertumbuhannya dari 11,16 persen pada tahun 2024 menjadi 1,01 persen pada tahun 2025; (2) Pengadaan Listrik dan Gas, turun tajam dari 5,54 persen pada tahun 2024 menjadi minus (-2,62) persen pada tahun 2025; (3) Pengadaan Air, turun dari 1,91 persen pada tahun 2024 menjadi minus (-0,53) persen pada tahun 2025; (4) Kontruksi, turun tajam dari 4,37 persen pada tahun 2024 menjadi minus (-2,48) persen pada tahun 2025; (5) Transportasi dan Perdagangan, turun sangat tajam dari 16,79 persen pada tahun 2024 menjadi 6,00 persen pada tahun 2025; (6) Jasa Keuangan, juga turun sangat tajam dari 22,04 persen pada tahun 2024 menjadi 3,85 persen pada tahun 2025; (7) Jasa Perusahaan, juga turun tajam dari 4,32 persen pada tahun 2024 menjadi minus (-0,52) persen pada tahun 2025; (8) Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib, turun dari 7,48 persen pada tahun 2024 menjadi 2,54 persen pada tahun 2025; (9) Jasa Pendidikan, sedikit mengalami penurunan dari 4,39 persen pada tahun 2024 menjadi 3,47 persen pada tahun 2025; (10) Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial, turun dari 2,23 persen pada tahun 2024 menjadi 2,22 persen pada tahun 2025; dan (11) Jasa Lainnya, juga turun dari 4,08 persen pada tahun 2024 menjadi 2,06 persen pada tahun 2025.
Mengacu kepada dampak yang ditimbulkan oleh bencana hidrometeorologi ini terhadap penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2025, penulis berikut ini menyampaikan saran dan masukan kepada Pemerintah Aceh sebagai berikut: Pertama, bencana hidrometeorologi ini tidak hanya berdampak kepada indikator penurunan tingkat pertumbuhan ekonomi Aceh tahun 2025 saja, akan tetapi akan berdampak kepada indikator IKU tahun 2025 lainnya yang telah ditetapkan dalam Qanun RPJMA 2025-2029.
Oleh sebab itu kepada Pemerintah Aceh disarankan untuk menyegerakan Perubahan Qanun RPJMA 2025-2029 sebagai dampak bencana hidrometeorologi dan melakukan penyesuaian kembali terhadap IKU terdampak selama periode RPJMA. Keterlambatan dalam melakukan perubahan dan penyesuaian IKU dalam Qanun RPJMA ini, tentu saja akan berdampak kepada kemungkinan tidak tercapainya target IKU yang telah ditetapkan selama periode tahun 2025-2029 dan juga IKU 2030 sebagai tahun transisi. Kedua, proses perubahan Qanun RPJMA 2025-2029 membutuhkan waktu dalam penyusunannya karena hal ini berkaitan dengan perubahan-perubahan dalam menentukan kembali permasalahan pokok, tujuan, sasaran pokok, strategi, arah kebijakan pembangunan, program/kegiatan prioritas, IKU, dan pagu anggaran yang ditetapkan.
Demikian tulisan opini ini disampaikan, semoga bermanfaat dan permohonan maaf penulis apabila terdapat kesalahan dan kekhilafan dalam tulisan ini.