Kronologi Penangkapan Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Coba Kabur ke Malaysia
Tim TribunNewsmaker March 04, 2026 09:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM – Inilah kronologi penangkapan bandar narkoba Ko Erwin alias KE yang diduga menyetorkan dana miliaran rupiah kepada mantan Kapolres Bima Kota. Penangkapan dilakukan setelah aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar rencana pelariannya ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.

Ko Erwin diketahui menyiapkan pelarian secara terstruktur dengan melibatkan sejumlah pihak untuk memuluskan keberangkatan dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat setelah dilakukan pengejaran intensif hingga ke perairan perbatasan.

Penangkapan Ko Erwin bandar narkoba, nyaris kabur ke Malaysia (KOMPAS.com/INTAN AFRIDA RAFNI)

Dalam proses penindakan, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil langkah tegas dan terukur dengan melumpuhkan bagian kakinya. Berikut rangkaian lengkap kronologi penangkapan Ko Erwin, termasuk dugaan aliran dana Rp2,8 miliar yang menyeret nama perwira menengah Polri.

Awal Terungkapnya Rencana Pelarian Ko Erwin

Kasus ini bermula saat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi bahwa Ko Erwin berencana kabur ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di wilayah Tanjung Balai. Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh hasil analisa teknologi informasi dan pemantauan lapangan yang mendeteksi pergerakan mencurigakan menuju Sumatera Utara.

Mengutip Tribunnews.com, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa hasil pendalaman mengungkap adanya pihak-pihak yang membantu proses pelarian tersebut. Dari analisa IT dan data lapangan, diketahui Ko Erwin dibantu Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakan menuju titik keberangkatan di Tanjung Balai.

Baca juga: Fairuz A Rafiq Angkat Bicara Usai Dituding Suruh Wardatina Mawa Ceraikan Insanul Fahmi

Setelah Akhsan diamankan, penyidik menemukan fakta bahwa Ko Erwin telah menyiapkan jalur penyeberangan ilegal dan menjalin komunikasi dengan pihak penyedia kapal. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada Rusdianto alias Kumis yang berperan menyiapkan sarana pelarian ke Malaysia.

Rusdianto diketahui dihubungi seseorang yang dikenal dengan sebutan “The Doctor” untuk membantu penyediaan kapal. Meski menyadari Ko Erwin sedang diburu aparat terkait kasus narkoba, Rusdianto tetap membantu dan bahkan meminta Rahmat, pemilik kapal, untuk mempercepat jadwal keberangkatan.

Pelarian dari Tanjung Balai hingga Aksi Kejar di Laut

Pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantar Ko Erwin menuju titik keberangkatan di Tanjung Balai. Biaya kapal sebesar Rp7 juta dibayarkan kepada Rahmat sebelum Ko Erwin berangkat menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia.

Tak lama berselang, tim memperoleh informasi bahwa kapal tersebut telah bergerak dan hampir memasuki wilayah perairan Malaysia. Berdasarkan hasil pemantauan posisi, Ko Erwin diketahui hampir keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia.

Aparat kemudian melakukan pengejaran hingga ke perairan Pematang Silo, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026). Kapal berhasil dicegat sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia.

Saat proses penangkapan, Ko Erwin melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki kirinya. Dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/3/2026), dari tangan tersangka disita uang tunai Rp4,8 juta, 20.000 ringgit Malaysia, satu unit telepon genggam, serta sebuah jam tangan merek TAG Heuer.

Tiba di Jakarta dalam Kondisi Terluka

Setelah diamankan, Ko Erwin dibawa ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (27/2/2026) pukul 08.00 WIB. Sekitar pukul 11.35 WIB, ia digiring menuju Gedung Bareskrim Polri.

Ko Erwin tampak mengenakan baju abu-abu dan keluar dari mobil hitam melalui pintu belakang. Ia terlihat kesulitan berdiri hingga harus dibopong oleh sejumlah penyidik. Kaki kirinya terbalut perban putih dan langkahnya terpincang akibat luka tembak.

Wajahnya tampak lesu saat dipapah menuju kursi roda yang telah disiapkan di depan lift Gedung Bareskrim. Kedua tangannya terikat kabel ties berwarna kuning, dan ia hanya terdiam ketika dibawa masuk ke ruang pemeriksaan.

Dugaan Aliran Dana Rp2,8 Miliar ke Perwira Polri

Di balik penangkapan tersebut, terungkap dugaan aliran dana Rp2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro melalui mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Baca juga: Kasus OTT KPK Pekalongan: Kakak Fairuz A. Rafiq Terlibat, Fadia Arafiq Diciduk di Hotel Mewah

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan bahwa Didik dan Malaungi diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba berinisial B sebesar Rp400 juta per bulan sejak Juni 2025. Dari jumlah tersebut, Malaungi menerima Rp100 juta, sementara Kapolres memperoleh Rp300 juta, dengan total dana mencapai Rp1,8 miliar.

Ketika praktik tersebut mulai terendus LSM dan wartawan, Kapolres disebut memerintahkan Kasat untuk “membereskan” masalah. Karena bandar berinisial B tidak lagi sanggup menyetor, Malaungi diminta mencarikan mobil Alphard sebagai bentuk sanksi, dengan ancaman pencopotan jabatan.

Dalam kondisi itu, Malaungi kemudian mendekati Ko Erwin untuk mencari sumber dana baru. Ko Erwin disebut menyanggupi Rp1 miliar, dengan kekurangan ratusan juta rupiah yang dipenuhi melalui transaksi lain.

Zulkarnain mengungkapkan total Rp2,8 miliar diserahkan dalam tiga tahap, yakni Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar. Dana diserahkan secara tunai menggunakan koper, paper bag, dan kardus bir. Sebanyak Rp1,8 miliar disetor ke bank, sementara Rp1 miliar lainnya ditransfer menggunakan rekening atas nama pihak lain.

Kasus ini terungkap setelah AKP Malaungi mengaku menerima sabu seberat 488 gram dari Ko Erwin di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025. Penyerahan lima paket sabu tersebut disebut berkaitan dengan pemberian dana Rp1 miliar untuk memenuhi permintaan pengadaan mobil.

Bareskrim Polri menyatakan Ko Erwin merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis pada 2018 di Makassar. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tribunnewsmaker.com/Grid.ID/Mia Della Vita)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.