SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan oleh perusahaan di Jawa Timur (Jatim), termasuk Surabaya, dilaporkan masih tergolong tinggi.
Dalam dua tahun terakhir, angka karyawan yang terdampak masalah ini belum menunjukkan penurunan yang signifikan.
Koordinator Bidang Buruh dan Masyarakat Urban LBH Surabaya, Lingga Parama Liofa, menilai peningkatan jumlah pengaduan menunjukkan persoalan THR belum ditangani serius.
"Setiap tahun kami selalu menemukan pola yang sama. Perusahaan menunda pembayaran, membayar tidak penuh, bahkan ada yang sama sekali tidak membayarkan THR. Padahal aturan sudah sangat jelas dan sanksinya tegas," ujar Lingga saat dikonfirmasi SURYA.co.id di Surabaya, Rabu (4/3/2026).
Data Posko Pengaduan THR menunjukkan tren peningkatan kasus yang cukup tajam pada dua tahun belakangan.
Pada 2024, tercatat ada 24 pengaduan dengan total 15 perusahaan melanggar dan berimbas pada 1.203 pekerja.
Angka tersebut naik pada 2025 menjadi 56 pengaduan dari 18 perusahaan yang melanggar, mencakup 1.811 pekerja yang haknya tidak dipenuhi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 perusahaan pelanggar diketahui berlokasi di wilayah Surabaya.
Lingga menilai, angka 1.811 pekerja terdampak pada 2025 hanyalah fenomena gunung es karena banyak pekerja yang memilih diam.
"Kami menduga jumlah riilnya jauh lebih besar. Banyak buruh yang tidak berani melapor, karena khawatir kehilangan pekerjaan. Ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap pelapor," tegasnya.
Secara normatif, hak THR keagamaan diatur dalam Pasal 9 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Berikut adalah poin-poin penting aturan pembayaran THR:
"Perusahaan yang tidak membayar juga dapat dikenai sejumlah sanksi. Di antaranya, dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Lingga.
Merespons masih maraknya pelanggaran, YLBHI–LBH Surabaya kembali membuka Posko Pengaduan THR 2026 yang berkolaborasi dengan lintas organisasi.
Posko ini mulai dibuka pada 3 Maret 2026 hingga H-5 Idul Fitri, sebagai upaya kolektif mendorong penegakan hukum.
"Posko ini bukan hanya tempat mengadu, tetapi juga bentuk pengawasan publik. Kami ingin memastikan tidak ada lagi perusahaan yang menjadikan THR sebagai hak yang bisa ditawar," ungkapnya.
Adapun organisasi yang bergabung dalam posko ini meliputi AJI Surabaya, SPLM Jawa Timur, KAJ Jawa Timur, FSPMI Jawa Timur dan FSPKEP Jawa Timur.
Selain itu, tergabung pula LBH KEP Jawa Timur, FSBK Jawa Timur, SKOBAR, WADAS, serta Komunitas Pemuda Independen (KOPI).
Pekerja dapat mengadu melalui link https://bit.ly/PoskoTHRJatim2026 yang nantinya akan dikonfirmasi melalui WhatsApp di nomor 0822-3000-3197 atau email thrposko@gmail.com.
Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya, guna mencegah adanya intimidasi atau serangan balik dari perusahaan.