Sidang PT Tanimbar Energi: Sekda Akui Tak Laporkan Hasil Telaah, Disposisi “Diteliti” Jadi Sorotan
Ode Alfin Risanto March 04, 2026 01:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT. Tanimbar Energi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/3/2026). 

Agenda persidangan masih berfokus pada pemeriksaan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). 

Saksi yang diperiksa kali ini adalah Ruben Benhardvioto Moriolkosu , yang menjabat sebagai Plt Sekda sejak 2020, dan melanjutkan menjadi Sekda definitif hingga 2023 

Karena tengah menjalani masa tahanan di Rutan Ambon, Ruben memberikan keterangan melalui sumber virtual. 

Banyak fakta menarik yang diberikan dalam keterangan saksi kali ini. 

Baca juga: Kejari Maluku Tengah Geledah Kantor Bappelitbangda, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bansos 2023

Baca juga: PLN dan PBPH Bersinergi Percepat Pembangunan Jaringan Listrik Desa di Maluku Utara

Disposisi “Diteliti” dan Tanpa Telaah Staf

Disposisi penyertaan modal PT. Tanimbar Energi selalu menjadi tanda tanya besar dan beberapa saksi telah mengakui adanya disposisi itu. 

Namun salah satu pihak yang paling penting dalam menjelaskan disposisi ialah Sekda KKT. 

Sebab jabatan itu merupakan pihak awal yang menerima disposisi untuk diteruskan secara berjenjang.

Disposisi ini juga akan menerangkan peran Petrus Fatlolon dalam perkara ini. 

Ruben dalam kesaksian menerangkan bahwa ditahun 2022, terdapat disposisi dari Bupati.

Mengingat hanya di tahun itulah surat masuk dari PT. Tanimbar Energi ke Bupati. 

Disposisi itu berbunyi “Diteliti, untuk proses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku”. 

Surat itu diterima olehnya dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai arahan ke pihak-pihak terkait secara berjenjang. 

“Untuk disposisi itu dari Bupati ke Sekda dan ditindaklanjuti ke Asisten II, diteruskan ke bagian Perekonomian & Kesra, hingga ke BPKAD,” ungkapnya. 

Lebih lanjut ditegaskan saat ditanya Advokat terdakwa, apa yang dilakukan jika disposisi diarahkan sebagaimana mestinya dan apakah penganggaran dapat dilakukan jika terdapat masalah. 

Tegas saksi bahwa seharusnya ditindaklanjuti sebagaimana mestinya dan tidak boleh melakukan pencairan. 

“Tidak bisa. Harusnya mereka tidak boleh proses lagi,” jawab saksi.

Namun buktinya bahwa pencairan tetap dilakukan. 

Ia sebagai Sekda tidak mengetahui apa yang menjadi alasannya sehingga pencarian dilakukan. 

“Saya Tidak tau,” jawab saksi saat ditanya alasan mengapa sampai tetap mencairkan. 

Padahal menurutnya, tidak ada perintah dari Bupati Petrus Fatlolon saat itu untuk melakukan pembayaran, melainkan hanya instruksi untuk meneliti. 

Lebih lanjut bahwa hasil penelitian tersebut seharusnya dilaporkan kembali secara tertulis atau melalui telaah staf kepada Bupati.

Namun sayangnya, diakui bahwa tidak pernah menyampaikan telaah staf tersebut. 

“Tidak ada,” saat disanggah Petrus terkait dengan hasil telaah staf dan ditindaklanjuti atau dilaporkan ke Bupati. 

BAP Dipersoalkan, Buku Ekspedisi Dihadirkan

Namun pernyataan tersebut disanggah Petrus Fatlolon di persidangan.

Ia menunjukkan bukti berupa Buku Ekspedisi Surat Masuk dan Keluar BUMD Tanimbar Energi Tahun 2020-2022, yang tercatat terdapat 22 surat BUMD diterima oleh Sespri Sekda. 

Bukti itu dinilai bertentangan dengan isi BAP Ruben. 

Di hadapan Mejalis Hakim, Petrus mengingatkan saksi agar memberikan keterangan yang jujur sesuai fakta administrasi surat dan tidak memberikan pernyataan yang tidak sesuai dokumen resmi. 

“Jadi setiap surat kepada saya, itu melalui Sekda. Ada 22 surat sepanjang tahun 2020,2021, dan 2022. Kemudian Asisten II ada 17 surat, Ekokesra ada 15 surat, BPKAD ada 13 surat, Inspektur ada tiga surat, DPRD ada 10 surat, Komisi C ada empat surat, Kabag hukum ada 9 surat, Bappeda ada 5 surat. Jadi saudara saksi, berkatalah yang jujur. Ini diterima oleh Sespri saudara. Ini bukti ekspedisi surat masuk keluar. Saudara menerima surat yang paling banyak. Nanti biar perlu kita tunjukan dan diantarkan ke Rutan melalui Penuntut Umum. Bisa dengan senang hati yang mulia,” ucap Petrus dalam sanggah keterangan saksi. 

Tak ada Temuan BPK

Saksi Ruben Benhardvioto Moriolkosu , yang menjabat sebagai Plt Sekda sejak 2020, dan melanjutkan menjadi Sekda definitif hingga 2023 juga mengakui bahwa tidak ada temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku tahun anggaran 2017-2022.

Ini mempertegas dengan dengan kesaksian-kesaksian sebelumnya yang menjawab hal yang sama, yakni tidak ditemukan hasil audit. 

“Tidak ada Pak,” singkat Ruben saat ditanyakan Petrus adakah hasil temuan Audit BPK. 

Pakta Integritas Memperkuat Kepemimpinan Petrus Sebagai Bupati

Mantan Sekda KKT, Ruben Benhardvioto Moriolkosu, mengakui bahwa ada dilakukan penandatanganan Pakta integritas selama masa jabat Petrus Fatlolon. 

Dalam Pakta integritas itu  Sekda bersama kepala Dinas lainnya, dengan isi bahwa “setiap pelaksanaan tugas semua berpedoman pada ketentuan dan tidak melanggar perundang-undangan”.  

Saksi juga menandatangani hal tersebut dan diakui saksi. 

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Jakarta - Bau Bau: 5, 6, 9, 13 Maret 2026, Tarif KM Dobonsolo Rp 412.900

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bau Bau - Jakarta: 5, 9, 10, 12, 14 Maret 2026, Tarif Selama Diskon Rp 370.400

Perjuangan PI 10 persen Blok Masela

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Ruben pernah mendampingi Bupati Petrus Fatlolon dalam pembahasan pembagian Participating Interest (PI) 10 persen Blok Masela bersama DPRD Provinsi Maluku dan Kementerian ESDM dan Menko Marves di Jakarta.

Ia mengakui bahwa keberadaan BUMD PT. Tanimbar Energi merupakan syarat mendatori untuk memperoleh dan mengelola PI 10 persen Blok Masela.

Tanpa BUMD tersebut, Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar tidak  memenuhi syarat untuk mendapatkan porsi PI. 

Selain itu, atas sanggah Terdakwa Johana J. Lololuan, Ruben juga mengakui pernah melakukan perjalanan dinas bersama BUMD Tanimbar Energi dalam rangka memperjuangkan porsi PI Blok Masela tersebut. 

Mekanisme Penganggaran dan Peran TAPD

Ruben memaparkan secara teknis proses penganggaran Rencana Anggaran Belanja Daerah (RABD). 

Ia menegaskan bahwa pembahasan teknis dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpinnya selaku Ketua TAPD, bersama DPRD, serta melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Maluku sebelum ditetapkan menjadi Perda APBD. 

Ia menambahkan, sebelum Bupati Menandatangani RAPBD  dan APBD Sekda bersama TAPD terlebih dahulu menandatangani Surat Pernyataan Kesesuaian yang menyatakan bahwa seluruh materi dan anggaran dalam APBD telah disusun secara benar dan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Dalam hal pencairan dana penyertaan modal BUMD tahun 2020-2021, Ruben mengaku tidak ada perintah atau disposisi dari Petrus Fatlolon. 

Tegaskan Tak Ada Dana Mengalir Petrus Fatlolon

Ini kali ke sekian, saksi-saksi menegaskan bahwa tak ada dana yang dialirkan ke Petrus Fatlolon. 

Dalam kesaksiannya, Ruben secara tegas mengakui bahwa tidak ada dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengalir pada Mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon. 

Ia juga mengakui bahwa proses seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Tanimbar Energi telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. 

Selain itu, tidak pernah ada permintaan sejumlah uang dari calon pengurus untuk diserahkan kepada Mantan Bupati. 

Persetujuan Laporan Keuangan 2023

Selain itu pula, pada 2023 saat menjabat sebagai Pejabat Bupati, dirinya menerima dan menyetujui Laporan Keuangan BUMD Tanimbar Energi melalui persetujuan RUPS tanggal 29 Agustus 2023.

Laporan tersebut memuat dana penyertaan modal tahun 2022.

Sementara itu Petrus Fatlolon telah mengakhiri masa jabatannya pada 21 Mei 2022, sebelum persetujuan laporan keuangan tersebut dilakukan. 

Akui Lalai Lakukan Pengawasan

dalam persidangan Ruben juga mengakui tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD PT. Tanimbar Energi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 131-135 PP nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Pasal 29 Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perseroda Tanimbar Energi.

Pengakuan ini tentu menjadi sorotan dalam persidangan yang masih akan berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Diketahui, Mantan Sekda KKT itu diperiksa di meja persidangan kurang lebih 3 jam 40 menit. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.