PROHABA.CO, BEKASI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial AS, diduga sebagai bandar ganja jaringan Sumatera, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bintara Jaya RT 014 RW 09, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (3/3/2026) sore.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita lebih dari 30 kilogram ganja siap edar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan kepada awak media bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan sekitar dua kilogram ganja di wilayah Sumber Artha, Kota Bekasi.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka AS dan menemukan dua karung ganja.
Selain itu, polisi juga menyita sekitar 10 kilogram ganja dari rumah kontrakan lain di Tambun, Kabupaten Bekasi, yang masih terkait dengan tersangka.
Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 40 kilogram.
Menurut Kusumo, jumlah ganja yang dikuasai AS menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukan sekadar kurir, melainkan berperan sebagai bandar narkoba.
“Kalau barang yang dikirim banyak, masa hanya sekadar kurir?
Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran 50 Kg Ganja di Bireuen, Satu Pelaku Diamankan
Ya ini termasuk salah satu bandar karena dia mengedarkan, menjual sampai ke titik-titik kota lain,” ungkapnya.
Peredaran ganja yang dikendalikan AS diduga menjangkau wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, bahkan hingga Surabaya.
Di rumah kontrakan AS, ganja seberat lebih dari 30 kilogram telah dikemas dalam paket masing-masing satu kilogram, kemudian dimasukkan ke dalam dua karung.
Satu paket ganja dijual seharga Rp 4,5 juta.
Kusumo menambahkan, pengungkapan kasus ganja seberat lebih dari 30 kilogram ini diyakini dapat menyelamatkan sekitar 30.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Pemuda di Makale Tana Toraja Bacok Ibu Kandung, Dipicu Dendam
Untuk mengelabui petugas dan mengurangi kecurigaan saat pengiriman melalui jasa ekspedisi, AS menggunakan modus menutupi paket ganja dengan kopi bubuk agar baunya tidak tercium atau tersamarkan.
Selain itu, polisi mengungkap bahwa AS baru menjalankan aktivitas ini selama dua hingga tiga bulan, meski rumah kontrakan disewanya telah digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika selama kurang lebih enam bulan.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan distribusi ganja yang lebih luas yang dikendalikan tersangka.
Baca juga: Narkoba di Aceh Terkait dengan ‘Golden Triangle’ Lagi, 60 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Disita
Baca juga: KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT, Pernah Viral di Instagram
Baca juga: BNNP Aceh Musnahkan 54 Kg Ganja, Kurir Ditangkap Saat Antar Paket ke Aceh Utara