Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus sopir BPD Bank Jateng KC Wonogiri, Anggun Tyasbodhi yang membawa kabur Rp9,7 miliar menjadi pelajaran.
Kepala BPD Bank Jateng KC Wonogiri, Mulyanto, menyampaikan rasa syukur atas selesainya proses hukum dan pengembalian dana tersebut.
“Alhamdulillah, terkait kejadian kemarin, kami bisa menenangkan masyarakat. Kami juga sudah melakukan beberapa langkah perbaikan, baik di Wonogiri, Surakarta, maupun di kantor pusat. Harapan kami, kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak bank telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola internal, khususnya terkait sistem pengawasan dan pengendalian keuangan.
“Kami terus memperkuat tata kelola dan pengawasan agar ke depan tidak terjadi hal serupa. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan sistem pengamanan,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan dana nasabah aman. Menurutnya, meski ada perkara ini, kepercayaan nasabah tetap terjaga.
Total sebanyak Rp9.742.880.000 uang yang dibawa kabur sopir BPD Bank Jateng KC Wonogiri, Anggun Tyasbodhi, kini telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta.
Penyerahan secara simbolis dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Surakarta, Rabu (4/3/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surakarta, Supriyanto, menyampaikan bahwa penyelesaian ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terdakwa yang merupakan pegawai BPD Jateng Cabang Wonogiri.
“Alhamdulillah siang ini kita melaksanakan rilis terkait penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan atas nama terdakwa inisial AT. Perkara ini sudah melalui seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga diputus dan kini berkekuatan hukum tetap. Hari ini kita melaksanakan putusan tersebut, termasuk penyelesaian barang bukti,” terangnya.
Baca juga: Penampakan Uang Rp9,7 Miliar di Kejari Solo dari Kasus Sopir Bank Jateng Wonogiri, Meja Sampai Penuh
Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diamankan dan telah melalui proses persidangan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga sejumlah aset lain.
“Barang bukti yang diputus oleh pengadilan salah satunya berupa uang sebesar Rp9.742.880.000. Selain itu, ada mobil, sepeda motor, telepon genggam, serta sejumlah dokumen pendukung. Berdasarkan tuntutan jaksa maupun amar putusan pengadilan, barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu BPD Jateng Cabang Wonogiri,” jelasnya.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menyelesaikan perkara.
“Dengan pelaksanaan eksekusi ini, jaksa penuntut umum telah menuntaskan kewajiban dalam penyelesaian barang bukti. Kami juga ingin menunjukkan transparansi dan akuntabilitas kinerja kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
“Tuntutan jaksa memang tiga tahun, tetapi oleh pengadilan diputus dua tahun enam bulan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak Februari lalu. Karena itu, hari ini kami laksanakan eksekusinya,” terangnya. (*)