NOVA.id – Bau mulut saat berpuasa sering kali membuat tidak percaya diri, terutama ketika harus bekerja, bertemu klien, atau menghadiri acara penting.
Tak sedikit orang memilih menggunakanmouth spray agar napas tetap segar.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum menggunakanmouth spray saat berpuasa?
Bau mulur ketika berpuasa umumnya terjadi karena produksi air liur berkurang dan lambung dalam kondisi kosong dalam waktu lama.
Kondisi ini memicu aroma kurang sedap dari mulut.
Dalam ajaran Islam, bau mulut orang yang berpuasa bahkan disebut memiliki keutamaan sendiri.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma kasturi.
Meski demikian, menjaga kebersihan tetap dianjurkan sebagai bagian dari adab seorang Muslim.
Penggunaanmouth spray menjadi persoalan karena bentuknya berupa cairan atau partikel semprot yang berpotensi masuk ke tenggorokan, baik tertelan maupun terhirup.
Jika cairan tersebut sengaja ditelan atau jelas masuk ke tenggorokan, maka puasa dapat batal dan wajib ganti (qada).
Namun, apabila digunakan sekadar disemprotkan di rongga mulut dan tidak ada yang tertelan, sebagian ulama berpendapat puasa tetap sah.
Meski begitu, karena risikonya cukup besar untuk masuk ke tenggorokan tanpa disadari, banyak ulama menyarankan untuk menghindarinya saat sedang berpuasa.
Hukum Puasa Jika Mouth Spray Tidak Sengaja Tertelan
Jika ada cairan yang masuk tanpa sengaja dan di luar kendali, maka puasa tetap sah.
Prinsip ini berlaku selama tidak ada unsuk kesengajaan.
Berbeda halnya jika seseorang dengan sadar meneral cairan tersebut, maka puasanya batal dan harus diganti di hari lain di luar bulan Ramadan.
Bagi yang khawatir napas berbau, ada beberapa cara yang lebih aman dilakukan saat berpuasa:
1. Menyikat gigi sebelum waktu imsak atau setelah berbuka.
2. Menggunakan siwak, pembersih mulut dan gigi yang dianjurkan dalam Islam.
3. Memperbanyak minum air putih saat sahur dan berbuka.
4. Membersihkan lidah karena bakteri sering menumpuk di bagian tersebut.
Penggunaan pasta gigi saat puasa sendiri diperbolehkan selama tidak ada yang tertelan, meskipun sebagian orang memilih berhati-hati dengan menggunakannya sebelum imsak.