TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana, Papua Barat, melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaimana, alokasikan anggaran hibah sebesar Rp15 miliar bagi organisasi keagamaan di tahun anggaran 2026.
Kepala Bagian Kesra Setda Kaimana, Yoyon Fahri Nisfu, menjelaskan bahwa seluruh permohonan hibah yang ditujukan kepada Bupati Kaimana telah melalui tahapan evaluasi dan verifikasi oleh tim evaluasi.
Proses ini dilakukan untuk memastikan aspek legalitas, kelengkapan administrasi, serta dukungan terhadap pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah.
“Tahun 2026 terdapat 108 calon penerima yang mengajukan permohonan. Namun karena efisiensi anggaran, hanya 80 pemohon yang dapat diakomodir,” ujar Yoyon kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, 80 calon penerima hibah tersebut telah menjalani verifikasi dan evaluasi.
Sementara 28 pemohon lainnya belum diakomodir karena beberapa alasan, di antaranya penerima hibah yang mendapat bantuan secara berkelanjutan dan belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Baca juga: Penerima Dana Hibah Keagamaan di Kaimana Diingatkan Serahkan LPj Tepat Waktu
“Untuk 28 pemohon yang belum terakomodir, akan diusulkan kembali pada APBD Perubahan atau APBD induk tahun anggaran 2027, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Yoyon menegaskan bahwa pemberian hibah merupakan belanja daerah yang tidak wajib dan tidak mengikat.
Karena itu, alokasinya ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan belanja urusan wajib.
“Hal ini dilakukan untuk menjamin asas keadilan dan pemerataan, serta mendukung produktivitas lembaga keagamaan seperti masjid dan gereja di Kabupaten Kaimana,” tegasnya.
Ia juga mengimbau penerima hibah tahun anggaran 2025 agar segera menyampaikan LPJ penggunaan anggaran disertai bukti-bukti pendukung.
“Kami berharap LPJ segera dimasukkan agar proses administrasi berjalan baik,” pungkas Yoyon.