SURYA.co.id – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 harus dibayarkan penuh dan tepat waktu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan tersebut diteken pada Senin (2/3/2026), menjelang perayaan Nyepi 2026 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar pengawasan pembayaran THR diperketat hingga level kabupaten dan kota.
Dalam edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan.
Posko ini akan terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker sebagai pusat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR Keagamaan 2026.
“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” beber Yassierli melalui keterangan resminya, Selasa (3/3/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja terlindungi serta meminimalkan potensi pelanggaran oleh perusahaan.
Berikut beberapa poin penting isi dari surat edaran tersebut.
Dalam penegasannya, Yassierli menekankan bahwa THR bukan sekadar kewajiban administratif tahunan perusahaan.
Menurutnya, THR merupakan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja yang telah menjaga produktivitas dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, perusahaan tidak diperkenankan mengubah mekanisme pembayaran menjadi sistem bertahap atau mencicil.
“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.
Penegasan ini sekaligus menjawab praktik di sejumlah perusahaan yang sebelumnya membayarkan THR secara bertahap dengan berbagai alasan.
Dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 disebutkan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pemerintah bahkan mengimbau agar perusahaan membayarkan THR lebih awal dari batas maksimal tersebut.
Hal ini dinilai penting untuk memberikan rasa tenang kepada pekerja serta membantu perencanaan kebutuhan keluarga menjelang hari raya.
Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, THR Keagamaan diberikan kepada:
Dengan demikian, baik karyawan tetap maupun kontrak tetap memiliki hak atas THR sepanjang memenuhi syarat masa kerja.
Besaran THR Keagamaan ditetapkan sebagai berikut:
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, satu bulan upah dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.
Apabila perusahaan memiliki ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka THR dibayarkan mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja/buruh.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur meminta perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu kepada para pekerja.
Perusahaan diminta berpedoman pada regulasi yang berlaku demi melindungi hak buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Pemberian THR paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya. Adapun nilainya minimal satu bulan gaji. Jika memungkinkan, kami tentu bersyukur apabila pemerintah maupun dunia usaha dapat memberikan lebih dari ketentuan minimal tersebut," kata Ketua SPSI Jatim Ahmad Fauzi kepada SURYA.co.id di Banyuwangi, Selasa (2/2/2026).
Pemberian THR yang sesuai regulasi, kata dia, akan memudahkan buruh dan pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan saat Hari Raya Idul Fitri.
"Jika THR ini diberikan lebih cepat, maka akan lebih baik. Jika terlalu mepet dengan hari raya, buruh dan pekerja akan antre di mana-mana untuk membeli kebutuhan," imbuhnya.
Ia mengakui, iklim bisnis dan kondisi ekonomi yang berjalan saat ini masih belum menentu. Oleh karena itu, terdapat beberapa skema yang bisa diterapkan perusahaan sesuai dengan kondisinya.
"Bagi dunia usaha yang keuntungannya lebih, kami berharap bisa memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya," kata dia.
Sementara itu, bagi perusahaan yang keuntungannya pas-pasan, pihaknya berharap THR tetap diberikan sesuai dengan aturan yang ada.
"Jika kondisi dunia usahanya agak minus, hal tersebut bisa dirundingkan dengan pekerja atau serikat pekerjanya masing-masing," katanya.
Fauzi menyebut, catatan terkait penyaluran THR pada momen serupa tahun lalu terbilang minim. Catatan tersebut muncul pada perusahaan yang kondisinya saat itu sedang sulit.
"Untuk dunia usaha seperti ini, saya menyampaikan terima kasih karena meskipun kondisi usahanya sudah megap-megap, mereka tetap memberikan THR," ujarnya.
Selain itu, terdapat pula perusahaan yang pada tahun lalu memberikan THR secara dicicil karena kondisi keuangannya tidak sehat.
"Misalnya gaji Rp5 juta dicicil lima kali masing-masing Rp1 juta. Artinya, dunia usaha ini luar biasa dalam upaya merangkul pekerja dan buruh," sambung dia.
Pihaknya meminta para buruh untuk melapor apabila perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberikan THR sesuai aturan yang berlaku dan tidak membuka ruang dialog dengan pekerja.
Aduan tersebut dapat disampaikan kepada serikat buruh atau kepada pemerintah kabupaten/kota yang setiap tahun membuka posko aduan terkait THR.