TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tegas tak memberi kelonggaran kepada pengusaha tempat olahraga padel yang meminta jam operasional melebihi pukul 20.00 WIB, terutama di kawasan perumahan.
Penegasan itu disampaikan Pramono merespons adanya pengelola padel yang masih berupaya melakukan negosiasi agar bisa beroperasi lebih malam.
“Untuk padel di perumahan, walaupun sudah punya PBG, saya juga mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam 8 (malam). Kami tidak berikan. Maksimum jam 8 malam,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Gambir, Rabu (4/3/2026).
Pramono juga menegaskan seluruh tempat padel di Jakarta wajib mengantongi izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Jadi untuk Padel di Jakarta semuanya harus berizin, punya PBG. Bagi semua Padel yang melakukan pelanggaran tidak punya PBG, maka akan kami ambil tindakan yang tegas,” ujarnya.
Ia memastikan, Pemprov DKI tak akan mentolerir tempat usaha yang melanggar aturan perizinan maupun ketentuan operasional.
Meski tren olahraga padel tengah berkembang pesat di Jakarta, Pramono menekankan kepentingan lingkungan warga tetap menjadi prioritas, khususnya bagi lapangan padel yang berada di kawasan hunian.
Batas maksimal pukul 20.00 WIB ditetapkan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Dengan pernyataan ini, Pramono memastikan tidak ada kompromi terhadap permintaan pengusaha padel yang ingin memperpanjang jam operasional hingga larut malam.
Data Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menunjukkan ada 185 dari 397 lapangan padel yang tak mengantongi izin.
Artinya, lapangan padel yang tak berizin di Jakarta jumlahnya mencapai 46,5 persen.
“Sampai 23 Februari 2026 tercatat 212 bangunan padel telah memiliki PBG dan 185 bangunan padel yang tidak memiliki PBG,” ucap Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Vera menjelaskan, dokumen wajib yang harus dimiliki bangunan lapangan padel adalah PBG.
Selain itu, pengelola juga harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum bangunan dinyatakan layak beroperasi.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah ALF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” ujarnya.
Ini berarti, ratusan lapangan padel yang belum memiliki PBG secara otomatis belum bisa mengajukan SLF.