Ahli Konstruksi Ungkap Ketidaksesuaian Spesifikasi di Sidang Korupsi IsDB–RMP Unsrat Manado
Isvara Savitri March 04, 2026 07:22 PM

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (4/3/2026).

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang, di Ruang Sidang Prof Dr H Hatta Ali SH MH, PN Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.

Hadir kelima terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing.

Agenda ketiga hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari ahli konstruksi dan auditor.

Ahli konstruksi sekaligus dosen Jurusan Teknik Sipil di Politeknik Negeri Manado (Polimdo), Julius Everhart Tenda, menyebut tugasnya adalah memeriksa gedung Fakultas Teknik dan Hukum Unsrat yang didanai IsDB pada 2016-2019.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada tahun 2024. 

Terdapat tiga orang yang terlibat saat pemeriksaan awal. 

Ia mengaku selama kurang lebih enam bulan fokus pada pekerjaan struktur dan arsitektur dua gedung tersebut.

“Kami menemukan ada ketidaksesuaian antara volume yang terbayarkan dan yang terpasang di lapangan. Ada juga pekerjaan yang terpasang tetapi tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Julius.

Pada pekerjaan pintu dan jendela yang masuk kategori arsitektur, ditemukan tipe pintu yang tidak tercantum dalam daftar gambar, tidak terpasang di lapangan, namun sudah dibayarkan. 

SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus korupsi dana IsDB dan RMP di Universitas Sam Ratulangi kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (4/3/2025). Agenda kedua adalah pemeriksaan saksi fakta.
SIDANG KORUPSI - Sidang lanjutan kasus korupsi dana IsDB dan RMP di Universitas Sam Ratulangi kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (4/3/2025). Agenda kedua adalah pemeriksaan saksi fakta. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Bahkan, dalam beberapa kasus, pintu yang terpasang hanya tiga unit, tetapi dibayarkan empat unit.

Temuan serupa juga terjadi di Fakultas Teknik (FT). 

Selain itu, pada pekerjaan fasad dan pemasangan granit bagian luar gedung, ditemukan kerusakan akibat material yang dinilai tidak cukup kuat, sehingga banyak granit yang jatuh.

“Di semua lantai terjadi kerusakan. Metode pelaksanaannya sudah salah, sehingga kami menyebutnya total loss, meskipun ada beberapa bagian yang tidak terlepas,” jelasnya.

Ia juga menyinggung penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, seperti penggunaan pipa stainless pada gazebo Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum, padahal dalam kontrak tercantum baja hitam. 

Meja beton yang seharusnya dipasang juga diganti dengan material stainless.

Ahli juga menyebut adanya Contract Change Order (CCO) pada struktur atas dengan nilai yang sama seperti kontrak awal. 

Dari hasil pemeriksaan, tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.

Padahal jika pekerjaan dilaksanakan sesuai syarat teknis, struktur bangunan seharusnya dapat bertahan hingga 50 tahun. 

Namun karena ketidaksesuaian pelaksanaan, bangunan menjadi cepat rusak.

Baca juga: Saksi Sebut Ada Perubahan Dokumen Pekerjaan, Terdakwa Bantah dalam Sidang Korupsi IsDB–RMP Unsrat

Baca juga: Penyelenggara Haji dan Umroh di Manado Khawatir Konflik di Asia Barat Sebabkan Ketidakpastian

Daftar Nama Terdakwa

1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran

2. Hadi Prayitno selaku Team Leader Project Management Supervision Control (PMSC)

3. Jhony Revri Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya

Pasal yang Didakwakan

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP

Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP

Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.