MK Tantang Pemerintah Buka Data: Berapa Rupiah Kuota Internet Masyarakat Hangus Tiap Tahun?
Acos Abdul Qodir March 04, 2026 08:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menantang pemerintah untuk membuka data rincian nilai ekonomi kuota internet masyarakat yang hangus dalam sidang uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja terkait regulasi tarif sepihak provider di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Permintaan tegas ini muncul untuk menjawab klaim pemerintah mengenai potensi ketidakpastian pengelolaan jaringan jika skema kuota hangus dihapus.

Guntur menilai masyarakat perlu memahami logika ekonomi di balik kebijakan yang sering dikeluhkan para pengguna layanan seluler tersebut.

Menurutnya, rincian biaya operasional tidak boleh hanya menjadi klaim sepihak tanpa transparansi konkret yang dapat dipahami publik secara luas.

“Peningkatan biaya operasional ini mungkin juga bisa dijelaskan juga, biaya operasionalnya ini yang bagaimana nih supaya masyarakat bisa paham,” ujar Guntur dalam persidangan.

Potensi Kenaikan Tarif Internet

Guntur juga meminta pemerintah menjelaskan pengaruh penghapusan kuota hangus terhadap struktur tarif layanan internet di Indonesia secara menyeluruh.

Ia mempertanyakan di komponen mana nilai kuota yang tidak terpakai itu dimasukkan oleh operator telekomunikasi saat ini.

Hakim MK mengisyaratkan adanya kekhawatiran bahwa penghapusan masa berlaku kuota justru akan memicu lonjakan harga layanan demi menutup biaya pokok penyediaan.

“Kuota hangus ini tidak dilakukan ya tidak diambil kebijakan kuota hangus maka ya ibaratnya tunggu harganya akan naik, kan begitu,” katanya menjelaskan skenario pasar.

Baca juga: CSIS: Tarif Resiprokal Tak Otomatis Paksa Indonesia Berpihak ke Amerika

Desakan Audit Angka Rp63 Triliun

Selain struktur tarif, Mahkamah Konstitusi mendesak pemerintah menyajikan data riil mengenai akumulasi kuota yang hangus secara nasional tiap tahunnya.

Hal ini menjadi krusial mengingat Indonesian Audit Watch (IAW) sebelumnya merilis potensi kerugian masyarakat akibat kuota kedaluwarsa mencapai Rp63 triliun per tahun.

Angka tersebut dihitung dari asumsi total belanja kuota di Indonesia yang menyentuh Rp253 triliun per tahun.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, secara terpisah menegaskan perlunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit tematik untuk membongkar aliran "uang rakyat" tersebut.

Guntur Hamzah menilai transparansi data ini sangat penting untuk mengonfirmasi data yang beredar luas di media massa tersebut ke dalam forum resmi persidangan.

“Nah saya juga minta keterangan pemerintah kemarin itu berapa sih nilainya ya yang pasti dari perhitungan pemerintah,” ucap Guntur.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan bahwa regulasi yang berlaku saat ini tidak mengatur secara spesifik mekanisme masa berlaku kuota atau rollover.

Pemerintah menegaskan kewenangannya hanya terbatas pada pengaturan formula tarif serta penetapan batas atas dan bawah harga layanan.

Sedangkan fitur produk serta masa berlaku paket sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar serta inovasi kreatif dari masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi.

Kepastian mengenai nilai kuota yang hangus adalah langkah awal untuk memastikan keadilan bagi setiap rupiah yang dikeluarkan rakyat demi akses informasi. Transparansi pemerintah dalam sidang ini akan menjadi penentu masa depan kedaulatan digital dan isi kantong seluruh masyarakat Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.