Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 13 warga negara (WN) asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming).
13 WNA tersebut diringkus dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/3/2026) malam.
Untuk pelaku ada yang berusia 25 tahun.
“Rata-rata usia 40-45 tahun, ada juga yang berusia 25 tahun. Belum ada anak-anak yang terlibat. Saat ini pelaku belum mau menjalani pemeriksaan dan meminta pendampingan dari kedutaan serta pengacara,” kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana, Rabu (4/3/2026).
Mereka menipu lalu memeras korban yang juga berasal dari Jepang.
Jumlahnya saat ini diperkirakan sudah lebih dari 10 orang.
“Korban penipuan online biasanya lebih dari satu orang, bahkan satu pelaku bisa memiliki lima hingga sepuluh korban. Perihal apakah korban berada di Jepang, luar Indonesia, atau hanya di Jepang juga masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Untuk jumlah keuntungan yang diperoleh saat ini masih dihitung.
Namun, sambung Ritus, untuk nilai awal atau modal yang digunakan oleh pelaku tidak sedikit.
“Masih dalam pengembangan untuk penentuan nilai spesifik. Namun, dari barang yang diamankan (router berkualitas baik, biasanya digunakan untuk game online), diperkirakan nilai investasinya cukup besar,” ujarnya.
13 orang Jepang ini terancam di deportasi dari Indonesia.
“Saat ini masih menunggu arahan dari pimpinan terkait deportasi dan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kantor Imigrasi Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scamming).
13 WNA tersebut diringkus dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/3/2026) malam.
13 orang ini berhasil menipu korbannya yang juga berasal dari Jepang.
Plt Dirjen Imigrasu Yuldi Yusman mengatakan, aktifitas 13 WNA Jepang ini baru satu bulan yang lalu.
Mereka sengaja menyewa rumah di kawasan Babakan Madang itu untuk dijadikan lokasi untuk menipu korbannya dengan cara scamming online.
Para korban diperas uangnya oleh para pelaku ini.
“Jadi para pelaku ini, 13 orang ini, mereka melakukan penipuan online di Indonesia korbannya orang Jepang dan pelakunya juga orang Jepang,” kata Yuldi kepada TribunnewsBogor.com di Kantor Imigrasi, Rabu (4/3/2026).