Pemprov DKI Pakai Standar Ganda Dalam Penertiban Bangunan Lapangan Padel Tak Berizin 
Wahyu Septiana March 04, 2026 11:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) memakai standar ganda dalam penerbitan bangunan tak berizin lapangan padel. 

Hal ini disampaikan Ali dalam rapat kerja Komisi D bersama dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Pemprov DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3/2026). 

Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan mempertanyakan masalah lapangan padel yang belakangan marak diprotes warga di berbagai wilayah. 

Kepala Dinas Citata Vera Revina Sari mengatakan, terdapat 397 bangunan lapangan padel dengan 46 persen diantaranya tidak memiliki izin. 

Bahkan bangunan padel yang sudah beroperasi lanjut dia, seluruhnya tidak mengantongi sertifikat latak fungsi (SLF). 

"Jadi sebenarnya semuanya melanggar, setelah itu kami melakukan pendataan, kita lihat mana yang tidak punya izin sama sekali, kemudian mana yang di perumahan dan mana yang dikomplain masyarakat kita sudah melakukan pemetaan," kata Vera. 

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta telah membuat regulasi tambahan untuk memyikapi permasalahan lapangan padel tersebut. 

Pertama, lapangan yang sudah terlanjur dibangun harus mengantongi izin lingkungan yang akan difasilitasi Wali Kota dan pemangku wilayah. 

"Untuk yang tidak punya izin ini yang kami segel dan jumlahnya banyak banget melebihi kemampuan aparat kami sendiri," ucap Vera.

STANDAR GANDA PADEL - Pemprov DKI Jakarta dinilai menggunakan standar ganda dalam menyikapi permasalahan lapangan padel tak berizin, hal ini dikatakan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis, Rabu (4/3/2026).
STANDAR GANDA PADEL - Pemprov DKI Jakarta dinilai menggunakan standar ganda dalam menyikapi permasalahan lapangan padel tak berizin, hal ini dikatakan Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis, Rabu (4/3/2026). (Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar/Yusuf Bachtiar)

Sementara untuk lapangan padel yang hendak dibangun, Pemprov DKI Jakarta berlakukan larangan pembangunan di lingkungan perumahan, ruang terbuka hijau (RTH) dan zona-zona lain yang tidak diizinkan.

"Untuk yang diizinkan yaitu kawasan komersial, jarak terdekat dengan perumahan yaitu 160 meter kemudian yang berikutnya adalah harus lebar jalan 15 meter dilalui angkutan umum ini syarat tambahan yang kita berlakukan," kata Vera.

Standar Ganda

Menanggapi jawaban tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menganggap, Pemprov memakai standar ganda dalam menyikapi permasalahan lapangan padel. 

Menurut Ali, Pemprov DKI Jakarta seharusnya bersikap tegas terhadap lapangan padel yang memang terbukti tidak berizin. 

"Pedagang enggak berizin main angkut, main hantam, kok pemerintah seolah-olah milih-milih giliran ke pemilik-pemilik gedung alasannya investasi," kata Ali. 

Ali meminta, Pemprov harus bersikap adil dalam memandang segala permasalahan yang berkaitan dengan pelanggan hukum. 

Jika lapangan padel terbukti tidak memiliki izin, seharusnya ada tindakan tegas dari Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembongkaran. 

Sama halnya ketika Pemprov DKI Jakarta melakukan pembongkaram terhadap bangunan rumah warga atau warung-warung tak berizin. 

LAPANGAN PADEL DISEGEL - Lapangan padel Fourthwall di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, disegel pada Selasa (3/3/2026) kemarin.
LAPANGAN PADEL DISEGEL - Lapangan padel Fourthwall di Jalan Haji Nawi, Cilandak, Jakarta Selatan, disegel pada Selasa (3/3/2026) kemarin. (Istimewa)

"Kalau memang DKI mau tegas yuk tegas karena dalam hukum ada namanya equality before the law semua sama di mata hukum jadi jangan sampai begitu (standar ganda)," tegas Ali.

Berita Terkait

Baca juga: Pemkot Jakarta Utara Segel Dua Lapangan Padel yang Langgar Aturan di Ancol dan Penjaringan

Baca juga: Pengusaha Padel Minta Tambah Jam Operasional, Pramono Tegas: Maksimal Jam 8 Malam!

Baca juga: Lapangan Padel Fourthwall di Cilandak Kini Disegel Permanen Usai Diprotes Warga

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.