Mahkamah Agung Vonis Bebas Mantan Kepala BKD Langkat Kasus Suap PPPK 2023
Ayu Prasandi March 05, 2026 12:09 AM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mahkamah Agung memvonis bebas mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syahputra Defari, dalam kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat pada tahun 2023.

Vonis bebas itu kini berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Eka.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Yanto, dalam putusan kasasi No. 737 K/PID.SUS/2026 yang dilihat Tribun Medan, Rabu (4/3/2026).

Vonis bebas Eka mengacu pada putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

Majelis hakim yang diketuai M. Nazir meyakini perbuatan Eka tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan JPU kepadanya.

Sehingga dengan segala pertimbangan, hakim membebaskan Eka dari seluruh dakwaan dan juga tahanan.

Hakim pun memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak Eka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Eka didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian didakwa JPU dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan bebas tersebut bersebrangan dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) yang menuntut Eka satu tahun enam bulan (1,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai perbuatan Eka telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Eka tak sendirian diadili di pengadilan. Ada empat orang lainnya yang juga turut dijadikan terdakwa. Mereka di antaranya ialah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Saiful Abdi.

Saiful divonis dua 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp100 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding. 

Vonis banding memangkas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Proses hukum Saiful kini bergulir di tingkat kasasi.

Perbuatan Saiful dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, ada juga Alek Sander selaku mantan Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar di Disdik Langkat.

Alek diganjar 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider lima bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala SD 055975 di Pancur Ido Salapian Langkat, Awaluddin, dihukum dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, serta mantan Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih, dijatuhi vonis 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan ketiganya pun diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan terhadap Alek, Awaluddin, dan Rohayu telah inkrah terhitung sejak Juli 2025. Pasalnya, mereka dan JPU kompak tidak mengajukan banding ke PT Medan.

Adapun tuntutan jaksa terhadap keempat terdakwa tersebut, yakni 1,5 tahun penjara dan denda masing-masing senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.