TRIBUNPALU.COM - Besaran Zakat Fitrah di Banggai Laut untuk tahun ini adalah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Apabila diuangkan, nilainya ditetapkan sebesar Rp.42.000 per jiwa.
Sementara itu, untuk infaq Ramadan ditetapkan sebesar Rp20.000 per Kepala Keluarga (KK).
Selanjutnya, bagi masyarakat yang memiliki harta dan telah mencukupi nisab dapat mengeluarkan zakat maal 2,5 ?ri hartanya
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut, H. Riatman A. Nursin mengimbau masyarakat Banggai Laut agar menyalurkan Zakat Fitrah melalui BAZNAS maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah serta UPZ di masjid-masjid di wilayah masing-masing.
Hal ini bertujuan agar pengelolaan dan pendistribusian zakat dapat berjalan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran.
• Dorong Transformasi Digital, Kanwil BPN Sulteng Ikuti Sosialisasi Dashboard SDM
Ia juga menambahkan bahwa Zakat Fitrah memiliki dimensi sosial yang sangat penting dalam memperkuat kepedulian dan solidaritas antar warga.
“Zakat Fitrah bukan sekadar kewajiban individu, tetapi juga sarana untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan. Melalui zakat, kita diajarkan untuk saling berbagi dan memastikan saudara-saudara kita yang kurang mampu dapat merasakan kebahagiaan di hari raya,” tambahnya.
“ Saya berharap masyarakat dapat menunaikan Zakat Fitrah tepat waktu sebelum pelaksanaan shalat Idul fitri, sehingga pendistribusiannya kepada para mustahik dapat dilakukan lebih awal”, pungkasnya. (*)