TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersiap mengambil langkah tegas terhadap Olivia Nathania alias Oi, putri dari penyanyi Nia Daniaty, yang terseret perkara penipuan CPNS. Pasalnya, hingga kini Olivia belum juga memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi dalam perkara perdata yang diajukan para korban. Kondisi tersebut membuat aset milik Olivia Nathania terancam disita.
Sebagai tergugat dalam perkara perdata, Olivia Nathania dinilai belum menunjukkan itikad baik. Jika kembali mangkir dari agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka proses penyitaan aset akan segera dilakukan.
“Jadi yang kita ajukan disita atau blokir adalah satu, pertama adalah tanah dan bangunan, yang kedua adalah kendaraan, yang ketiga rekening,” kata Odie Hudiyanto, kuasa hukum para korban, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Salah satu aset yang diajukan untuk disita adalah sebuah rumah di kawasan Kalibata dengan nilai taksiran mencapai Rp25 miliar. Menurut pihak kuasa hukum korban, nilai tersebut lebih dari cukup untuk menutup kerugian para korban yang mencapai Rp8,1 miliar.
Baca juga: Sosok Pelaku Pembunuhan Pasutri Pakistan di Bogor, Karyawan yang Simpan Dendam Karena Sakit Hati
“Kalau kami nilai, satu rumah aja deh ya, satu rumah di Kalibata itu nilainya Rp25 M. Jadi cukuplah untuk bayar kewajibannya yang cuma Rp8,1 M,” jelasnya.
Diketahui, rumah tersebut merupakan harta warisan dari almarhum ayah kandung Olivia Nathania, yang juga merupakan suami pertama Nia Daniaty. Setelah sang ayah meninggal dunia, kepemilikan rumah tersebut jatuh kepada Nia Daniaty dan Olivia Nathania.
“Rumah yang di Kalibata itu, itu kan rumah hasil gono-gini Ibu Nia dengan suami yang pertama,” pungkas Odie.
Dalam perkara tersebut, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly Tilaar, disebut menipu ratusan korban hingga menyebabkan kerugian total sebesar Rp8,1 miliar. Atas perbuatannya, Olivia sempat menjalani hukuman penjara selama tiga tahun sejak November 2021.
Meski masa hukuman pidana telah dijalani, persoalan hukum Olivia Nathania belum sepenuhnya selesai. Sebanyak 179 korban masih menuntut ganti rugi secara perdata terhadap Olivia Nathania, Rafly Tilaar, serta Nia Daniaty sebagai pihak turut tergugat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan ketiganya untuk mengembalikan dana korban sebesar Rp8,1 miliar. Namun hingga kini, belum ada realisasi pembayaran dari pihak Olivia Nathania.(Tribunnewsmaker.com/Grid.ID/Hana Futari)