BANGKAPOS.COM, BANGKA - Di bawah terik siang, Keranai (55) berdiri di tepi galangan tanah yang membelah hamparan lahan di Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
Topi ember yang sejak pagi menempel di kepalanya dilepas perlahan. Tangannya yang kasar menggenggam topi itu erat, sementara pandangannya menyapu barisan kelapa sawit muda yang tersusun rapi di atas tanah yang dulu ia tanami padi.
Di sela-sela barisan sawit, tanah tampak lebih keras. Tak ada lagi genangan air. Saluran irigasi permanen dari beton masih membentang di sisi lahan, lengkap dengan pintu air berbahan besi.
Endapan lumpur mengering di dasarnya. Beberapa pintu air berdiri tertutup, sebagian terbuka tanpa aliran.
“Dulu di sini air mengalir, padi tumbuh,” keluhnya lirih kepada Bangka Pos, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Malam Mencekam di Smelter Tinus, Pedagang Saksikan Drama Penggerebekan di Bangka
Keranai adalah Ketua Kelompok Tani Desa Serdang. Ia menyebut, sekitar 50 hektare lahan sawah yang dibuka melalui program cetak sawah pada 2012 kini telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
Penanaman itu disebut berlangsung sejak 2025 dan dilakukan tanpa sepengetahuan petani penggarap.
Lokasi sawah yang cukup jauh dari permukiman diduga membuat aktivitas tersebut luput dari pantauan.
Saat para petani kembali ke lahan, sebagian area telah berubah menjadi kebun sawit dengan batang-batang muda yang mulai meninggi.
Lahan itu awalnya dicetak melalui program bersama TNI, lalu diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan diteruskan ke Pemerintah Desa Serdang untuk dikelola warga sebagai sawah produktif.
“Saya juga tidak pernah bertemu dengan orang yang melakukan penanaman. Mereka menanam secara diam-diam saat petani tidak ada di lokasi,” ucap Keranai.
Irigasi Mengering
Di sepanjang jalan menuju lokasi, saluran irigasi permanen terlihat masih utuh. Dinding beton berdiri kokoh mengikuti kontur petakan sawah.
Di beberapa titik, plang milik Balai Wilayah Sungai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terpasang di tepi saluran.
Tak jauh dari situ, plang merah bertuliskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertancap di atas lahan yang kini ditanami sawit, tertanggal Oktober 2025.
Sebagian kawasan yang kini ditanami sawit belum sepenuhnya memiliki sistem tata air yang memadai.
Saat musim hujan, lahan kerap tergenang karena air tak mengalir lancar ke laut. Sebaliknya, saat kemarau, tanah mengering dan sulit diolah.
“Kalau musim hujan banjir, kalau musim panas seperti sekarang kering dan tidak bisa diolah,” sebut Keranai.
Sebelum terjadi alih fungsi, produksi padi di kawasan itu disebut cukup menjanjikan. Seperempat hektare lahan dapat menghasilkan lebih dari satu ton gabah kering panen.
Dalam setahun, petani bisa menanam padi secara rutin dengan dukungan air dari Bendungan Mentukul di Desa Rias.
Heri, petani lain di Desa Serdang, menyebut alih fungsi lahan diduga telah berlangsung sekitar lima tahun.
Luasan yang disebut beralih fungsi berkisar 40 hingga 50 hektare, tersebar di tiga lokasi, antara lain kawasan Bendungan Mentukul, Racap di Dusun Limus, serta Tebing Tinggi di Dusun Tanget.
Kasus tersebut, menurut Heri, telah dilaporkan hingga ke Mabes Polri pada 2021.
“Memang pekan kemarin ada peninjauan oleh tim terpadu. Tetapi tidak ada hasilnya,” kata Heri.
Warga menyatakan menginginkan kejelasan mengenai status lahan dan penegakan aturan, mengingat kawasan tersebut termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Lakukan Pemetaan
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan membentuk Tim Pengendali dan Penertiban LP2B untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Johanes Sihombing, menyebut tim telah melakukan pemetaan dan pemantauan langsung ke sejumlah titik.
“Tim Pengendali Dan Penertiban LP2B dibentuk langsung oleh Bupati Bangka Selatan,” kata Johanes.
Hasil pemantauan mengidentifikasi tiga lokasi utama yang mengalami alih fungsi.
Dusun Tanget sekitar 30 hektare, Dusun Limus sekitar 20 hektare, serta Racap antara 45 hingga 50 hektare.
Di Dusun Tanget, pemilik lahan disebut bersedia mengembalikan fungsi lahan menjadi sawah dan mulai mencabut tanaman sawit secara bertahap.
Hal serupa terjadi di Dusun Limus. Sementara di Racap, identitas pengelola lahan disebut belum diketahui.
“Kalau nanti kami mendapatkan nama pengelolanya, kami akan memberikan surat peringatan dan teguran. Paling penting segera mengembalikan fungsinya ke lahan sawah,” tegas Johanes.
Secara keseluruhan, kawasan LP2B di Desa Serdang mencapai sekitar 1.800 hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 500 hingga 550 hektare telah menjadi sawah produktif dengan panen dua hingga tiga kali setahun.
Lahan yang teridentifikasi beralih fungsi diperkirakan 95 hingga 100 hektare atau sekitar 5–6 persen dari total kawasan.
“Ini yang menjadi perhatian pemerintah supaya ketika semangat swasembada pangan diiringi dengan menjaga lahan pertanian,” ujarnya.
Pendataan juga dilakukan di wilayah lain, termasuk Kecamatan Pulau Besar.
Pemerintah melakukan sosialisasi kepada kelompok tani dan aparat desa untuk menegaskan bahwa lahan LP2B diperuntukkan bagi tanaman pangan.
“Sesuai arahan Pak Bupati, semua lahan LP2B akan dikembalikan ke fungsinya lagi. Sembari melakukan pencegahan apabila ada pembukaan alih fungsi lahan kembali,” tegas Johanes.
Harus Ada Ketegasan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Eddy Iskandar mengatakan pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten untuk segera menetapkan lahan baku sawah sebagai penguatan ketahanan pangan.
"Alih fungsi lahan jadi mengkhawatirkan banyak pihak, termasuk kita di DPRD. Kita tentu menyayangkan, terjadinya alih fungsi yang tidak sesuai itu," kata Eddy saat diminta tanggapannya oleh Bangkapos.com.
Eddy memaparkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, terdapat amanat pemenuhan kebutuhan lahan sawah dengan target persentase luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada tahun 2029.
Oleh karena itu, kata Eddy, perlu dilakukan pengendalian terhadap alih fungsi lahan sawah eksisting menjadi kegiatan nonsawah, kecuali untuk Hak Atas Tanah Nonpertanian yang telah diterbitkan dan Proyek
Strategis Nasional (PSN).
"Tentunya ini harus menjadi perhatian, terutama di daerah-daerah kabupaten," kata Eddy.
Secara aturan, lanjut Eddy, Pemerintah melalui Kementerian ATR telah menerbitkan surat edaran agar kabupatenkabupaten segera menetapkan lahan baku sawah.
Dari data Kementerian ATR/BPN, untuk Provinsi Bangka Belitung baru Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang telah melampaui target persentase 87 persen LBS.
"Jadi LBS itu harus ditetapkan minimal 87 persen, dari luasan yang ada sekarang. Nah, 87 persen ini ketika sudah ditetapkan, maka tidak boleh lagi berubah dan bahkan harus diatur di dalam perda tata ruang masingmasing wilayah," kata Eddy.
Bagi daerah yang belum tercukupi, bahkan diminta untuk segera mengubah tata ruangnya.
Pihaknya melihat masih banyak potensi sawah yang sudah terbangun, tetapi belum terkelola dengan baik.
"Kita agak khawatir, kita belum cek juga apakah kabupatenkabupaten sudah melakukan itu," ujarnya.
Eddy ingin melihat kabupaten-kabupaten melakukan itu dulu, sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan persawahan ke fungsi yang lainnya, karena memang ini menjadi kebutuhan semua orang.
Menurutnya, proses alih fungsi itu, tidak mungkin berjalan dengan sendirinya. Pasti ada banyak pihak yang ikut terlibat, baik meloloskan maupun melakukan pembiaran.
"Ketika terjadi pengalihfungsian yang tidak sesuai, harus ada ketegasan. Kita minta ketegasan sehingga ada efek jera, bagi yang melakukan alih fungsi yang tidak sesuai," kata Eddy Iskandar. (u1/riz)