PN Idi Vonis 16,5 Tahun Pelaku Pembunuhan Berencana Kurir Paket di Aceh Timur
Muliadi Gani March 05, 2026 09:54 AM

 

PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan vonis 16 tahun 6 bulan penjara terhadap Ramadani Bin Alm. Mulyadi (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama kurir SPX Express, Bustamam.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Idi, Rabu (4/3/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dikdik Haryadi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H., dan Azlan Syahrozi Daulay, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam persidangan terungkap motif tragis di balik pembunuhan tersebut.

Ramadani nekat menghabisi nyawa korban demi menguasai uang hasil Cash On Delivery (COD) yang dibawa Bustamam.

Uang itu rencananya akan digunakan terdakwa untuk mengganti dana COD kantor yang sebelumnya telah habis dipakai bermain judi online.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Kurir Paket Dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur, Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Bandar Ganja Jaringan Sumatera, BB 30 Kg Ganja Siap Edar Disita

Berdasarkan kronologi yang terungkap di persidangan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu malam, 3 September 2025, di Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan.

Saat itu, terdakwa telah membawa pisau dapur yang disembunyikan di dalam bagasi sepeda motornya.

Dengan dalih motornya rusak, Ramadani meminta bantuan korban untuk mendorong kendaraan tersebut.

Ketika korban lengah, terdakwa langsung menikam punggung Bustamam.

Meski korban sempat memberikan perlawanan, terdakwa terus menyerang secara berulang kali hingga mengenai bagian leher korban.

Akibat luka parah yang diderita, Bustamam akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah direncanakan secara matang.

Unsur kesengajaan dan perencanaan dinilai terpenuhi berdasarkan fakta persidangan, termasuk persiapan senjata tajam sebelum bertemu korban.

“Terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Hakim Dikdik Haryadi saat membacakan putusan perkara Nomor 222/Pid.B/2025/PN Idi.

Sementara itu, Juru Bicara PN Idi, Mustabsyirah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa vonis dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Ia berharap putusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal berat” katanya.

(Serambinews.com/Maulidi Alfata)

Baca juga: 20 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur

Baca juga: Kurir Paket di Aceh Timur Tewas Ditikam Rekan Kerja, Pelaku Terlilit Utang Judi Online

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Kurir Paket di Aceh Timur

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.