30 Mahasiswa Diduga Keroyok Rekan Sendiri, Undip Bentuk Tim Kode Etik dan Janji Sanksi Tegas
M Zulkodri March 05, 2026 11:03 AM

 

BANGKAPOS.COM--Kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) mengguncang publik kampus.

Seorang mahasiswa jurusan Antropologi Sosial, Arnendo, dikabarkan mengalami patah tulang hidung dan gegar otak setelah diduga dikeroyok sekitar 30 mahasiswa.

Peristiwa yang terjadi pada 15 November 2025 itu kini berbuntut panjang. Pihak kampus menyatakan tidak akan tinggal diam dan telah membentuk tim kode etik untuk mengawal kasus tersebut.

Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi korban.

“Kami prihatin dan mendoakan korban segera pulih dan dapat kembali beraktivitas,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Meski kejadian berlangsung di luar lingkungan kampus dan bukan dalam kegiatan akademik resmi, Undip menegaskan mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap mahasiswa.

“Undip akan mendalami kejadian ini secara komprehensif dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi seberat-beratnya akan diberikan kepada pihak yang terbukti melakukan kekerasan,” tegasnya.

Kampus juga menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta akan memantau agar penanganan perkara berlangsung objektif dan transparan.

Dipanggil untuk Diskusi, Berujung Kekerasan

Kuasa hukum korban, Zaenal Petir, menyebut kliennya menjadi korban pengeroyokan setelah dipanggil untuk berdiskusi terkait agenda kegiatan mahasiswa.

Menurutnya, pada 15 November 2025 pukul 10.57 WIB, korban menerima ajakan dari seorang mahasiswa Antropologi Sosial untuk bertemu di sebuah rumah kos di kawasan Bulusan, Tembalang, Kota Semarang.

Pertemuan disebut untuk membahas acara musik kampus.

Korban tiba di lokasi sekitar pukul 22.03 WIB. Namun alih-alih berdiskusi, ia mendapati banyak orang telah berkumpul di halaman kos.

Di tempat itu, korban didesak untuk mengakui tuduhan pelecehan terhadap seorang mahasiswi.

Zaenal menegaskan, kliennya telah menjelaskan bahwa tidak ada pelecehan.

Ia hanya bercanda dengan menggandeng tangan mahasiswi tersebut di area kampus yang ramai, dalam konteks mengajak makan sekaligus koordinasi tim sukses pemilihan ketua himpunan.

“Tidak ada pelecehan. Korban tidak sendirian dan situasinya ramai,” kata Zaenal.

Namun penjelasan itu tidak diterima. Perdebatan berlangsung sekitar satu jam hingga akhirnya, sekitar pukul 23.00 WIB, seorang mahasiswa diduga mulai memukul korban.

Aksi itu kemudian berujung pada dugaan pengeroyokan massal.

Penganiayaan disebut berlangsung hingga dini hari sekitar pukul 04.15 WIB. Setelah itu, korban diantar kembali ke tempat tinggalnya.

Dirawat dan Trauma

Keesokan harinya, 16 November 2025, korban menjalani perawatan di RS Banyumanik 2 sebelum dipindahkan ke RS Bina Kasih Ambarawa hingga 21 November 2025.

Hasil diagnosis menyatakan korban mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf mata.

Akibat trauma mendalam, Arnendo yang saat ini duduk di semester 4 memilih cuti kuliah. Terlebih, para terduga pelaku disebut berasal dari jurusan yang sama.

“Anaknya penjual nasi goreng, diharapkan jadi sarjana. Tapi sekarang harus cuti karena trauma,” ujar kuasa hukum korban dengan nada prihatin.

Proses Hukum Berjalan

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena, membenarkan adanya laporan dan menyatakan penyelidikan tengah dilakukan.

“Iya, betul ada laporan tersebut,” ujarnya singkat.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah tegas kampus dan aparat penegak hukum.

Di tengah harapan keluarga agar korban mendapat keadilan, Undip menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mencederai nilai-nilai akademik dan kemanusiaan.

Sumber : Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.