Harta Kekayaan Wakil Bupati Sitaro Heronimus Makainas, Diperiksa Kejati Sulut Terkait Dugaan Korupsi
Ventrico Nonutu March 05, 2026 11:22 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar harta kekayaan Heronimus Makainas.

Heronimus Makainas merupakan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.

Nama Heronimus Makainas belakangan jadi sorotan.

Heronimus Makainas diperiksa oleh Kejati Sulut terkait dengan perkara dugaan korupsi, Kamis (5/3/2026).

Harta Kekayaan Heronimus Makainas

Dari penelusuran Tribun Manado, Heronimus Makainas melaporkan harta kekayaan pada 7 Maret 2024 lalu saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Sitaro.

Jenis laporan harta kekayaan Heronimus Makainas yakni periodik tahun 2023.

Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Sitaro Chyntia Kalangit, Diperiksa Kejati Sulut Terkait Perkara Dugaan Korupsi

Harta kekayaan Heronimus Makainas terdiri dari tanah dan bangunan hingga alat transportasi.

Dikutip Tribun Manado pada Kamis 5 Maret 2026 dari laman https://elhkpn.kpk.go.id/, total harta kekayaan Heronimus Makainas mencapai Rp 1.063.472.734.

Berikut selengkapnya:

I. Data Harta

A. Tanah dan Bangunan Rp 662.000.000

1. Tanah Seluas 549 m2 di Kab/Kota Kepulauan Sangihe, WARISAN 61.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 408 m2/105 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, WARISAN 400.000.000

3. Tanah Seluas 5000 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Hasil Sendiri 150.000.000

4. Tanah Seluas 1100 m2 di Kab/Kota Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Hasil Sendiri 51.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 40.500.000

1. Motor, Yamaha 2BU/SPM Solo Tahun 2014, Hasil Sendiri 4.500.000

2. Mobil, Daihatsu Mini Bus/Terios MINI Tahun 2007, Hasil Sendiri 36.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 301.856.578

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan Setara Kas Rp 178.638.008

F. Harta Lainnya Rp 0

Sub Total Rp 1.182.994.586

II. Utang Rp 119.521.852

III. Total Harta Kakayaan (I-II) Rp 1.063.472.734

Kanapa Harus Lapor LHKPN?

Penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menjaga transparansi pemerintahan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang.

LHKPN memungkinkan masyarakat mengawasi kekayaan pejabat dan menjadi alat kontrol agar kekayaan yang dimiliki wajar serta tidak bertentangan dengan jabatannya.  

Alasan Pentingnya Melapor LHKPN:

Pencegahan Korupsi (KKN): 

LHKPN adalah instrumen utama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).  

Transparansi dan Akuntabilitas: 

Pelaporan harta kekayaan secara terbuka memastikan pejabat negara bertanggung jawab atas asetnya dan transparan terhadap publik.  

Meningkatkan Kepercayaan Publik: 

Ketika LHKPN dilaporkan secara jujur, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan integritas lembaga pemerintahan.  

Pengawasan dan Kontrol Publik: 

Masyarakat dapat memantau akumulasi kekayaan penyelenggara negara, membantu publik mengawasi apakah ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan.  

Dasar Hukum yang Kuat: 

Kewajiban melaporkan LHKPN diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, serta undang-undang terkait lainnya.  

Alat Manajemen SDM dan Pengawasan Internal: 

LHKPN juga berfungsi sebagai alat pengawasan internal dan bagian dari manajemen sumber daya manusia (SDM) di lingkungan pemerintahan.

Siapa yang Wajib Melapor?

Penyelenggara negara yang meliputi unsur eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), serta ASN (Aparatur Sipil Negara), diwajibkan melaporkan LHKPN secara berkala.

(TribunManado.co.id/Ico)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.