POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung mengamankan enam pria yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dari rangkaian penindakan pada 20 Februari hingga 3 Maret 2026, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 80,69 gram.
Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari lapas di Pangkalpinang.
“Dari seluruh keterangan tersangka yang kami periksa, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu ini dikendalikan dari narapidana yang ada di lapas di Pangkalpinang,” ujar Manik dalam konferensi pers, Rabu (4/3).
Ia menilai peredaran sabu di wilayah Belitung perlu mendapat perhatian serius. Dari tiga pengungkapan terakhir, jumlah barang bukti yang diamankan rata-rata di atas 10 gram.
“Tidak ada lagi nol koma, nol koma. Mereka yang kami tangkap ini murni kurir dan pengedar serta pemain lama,” katanya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (20/2) dengan penangkapan tersangka RP di area Pelabuhan Tanjung Ru, Kecamatan Badau. Polisi menemukan sabu seberat 48,71 gram yang disembunyikan di dalam silencer knalpot sepeda motor.
Dari pengembangan kasus, petugas turut mengamankan RN selaku penerima barang di Jalan Pengayoman, Desa Cerucuk.
Selanjutnya, pada Kamis (26/2), tersangka MQ dan FS ditangkap di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Aik Rayak. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 10,09 gram sabu.
Penangkapan terakhir terjadi pada Selasa (3/3) di Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan. Dua tersangka, EP dan SR, diamankan bersama barang bukti 21,82 gram sabu.
Manik menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan, termasuk upaya menghubungi pihak yang diduga sebagai pengendali. Namun hingga kini belum ada respons.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Novriadi, membantah adanya keterlibatan warga binaan dalam perkara tersebut. Ia menyebut dugaan tersebut perlu didalami oleh penyidik.
“Bagi kami kalau ada pengendalian itu kan baru dugaan. Silakan saja dari pihak Polres untuk mendalami hal tersebut,” kata Novriadi saat dikonfirmasi terpisah.
Ia menegaskan pihaknya siap memfasilitasi proses penyelidikan jika diperlukan.
“Kami berkomitmen terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada tempat, apalagi di Lapas Narkoba. Kalau memang ada dugaan, silakan penyidik berkoordinasi dengan kami,” ujarnya.
Novriadi juga menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima koordinasi resmi terkait enam tersangka yang mengaku dikendalikan dari dalam lapas. (dol/v1)