PROHABA.CO, ACEH SELATAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi terkait laporan yang diterima sebelumnya.
Kasus tersebut melibatkan seorang korban anak perempuan berinisial B (16), warga Kabupaten Aceh Selatan.
Dugaan tindak pidana terjadi di wilayah Kecamatan Trumon dan kini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap sang “predator anak” itu dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan informasi.
Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa petugas ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2026 di wilayah hukum Polsek Trumon Timur.
Baca juga: Balita 4 Tahun di Surabaya Jadi Korban Kekerasan, Tante dan Paman Ditangkap
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan peristiwa kekerasan seksual yang diduga terjadi pada Sabtu, 20 November 2025, di sebuah areal perkebunan kelapa sawit milik warga di salah satu kawasan Kecamatan Trumon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan segera melakukan langkah-langkah penyelidikan.
Petugas memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap secara jelas kronologi peristiwa yang dilaporkan.
Setelah penyelidikan berkembang dan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berhasil diperoleh, Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan.
Perintah tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan sesuai dengan prosedur hukum.
Tim kepolisian kemudian melakukan pencarian di wilayah Kecamatan Trumon dan sekitarnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Pengadaan Jasa Outsourcing
Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, terduga pelaku diketahui berada di rumah keluarganya di salah satu desa di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius dan profesional.
Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masa depan anak,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.” ujar Kasat.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung, sementara penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara guna proses hukum selanjutnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(Serambinews.com/Ilhami Syahputra)
Baca juga: PN Idi Vonis 16,5 Tahun Pelaku Pembunuhan Berencana Kurir Paket di Aceh Timur
Baca juga: Mahasiswi 19 Tahun di Bekasi Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Mantan Pacar
Baca juga: Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Lepas Pantai Sri Lanka, 87 Orang Tewas