PROHABA.CO - Serangan militer yang dilakukan Amerika Serikat terhadap kapal perang Iran di perairan lepas pantai Sri Lanka memicu ketegangan baru dalam konflik yang semakin meluas di kawasan Timur Tengah dan sekitarnya.
Serangan tersebut dilaporkan menewaskan 80 orang awak kapal dan memicu perdebatan internasional mengenai legalitas tindakan militer tersebut.
Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Pete Hegseth, mengonfirmasi bahwa militer AS berada di balik serangan torpedo yang menenggelamkan fregat milik Angkatan Laut Iran pada Selasa (3/3/2026).
Kapal perang tersebut diserang ketika sedang berlayar di perairan internasional di lepas pantai selatan Sri Lanka.
Mengutip laporan The Guardian, Hegseth mengatakan serangan dilakukan oleh kapal selam Angkatan Laut Amerika Serikat pada Selasa malam.
Menurutnya, kapal perang Iran tersebut ditenggelamkan dengan torpedo dalam operasi yang dirancang secara presisi.
“Sebuah kapal selam Amerika menenggelamkan kapal perang Iran yang mengira dirinya aman di perairan internasional,” kata Hegseth.
Ia menambahkan bahwa penenggelaman kapal tersebut menjadi salah satu peristiwa langka dalam sejarah militer modern.
Serangan kapal selam terhadap kapal perang dengan torpedo jarang terjadi sejak berakhirnya Perang Dunia II.
“Kapal itu ditenggelamkan oleh torpedo, kematian yang tenang, penenggelaman kapal musuh pertama oleh torpedo sejak Perang Dunia II,” ujar Hegseth.
Insiden tersebut terjadi tidak jauh dari wilayah maritim Sri Lanka.
Menteri Luar Negeri Sri Lanka, Vijitha Herath, mengatakan pihak penjaga pantai negaranya menerima sinyal darurat dari kapal perang Iran yang bernama IRIS Dena pada pukul 05.08 waktu setempat pada Rabu pagi.
Menurut Herath, pemerintah Sri Lanka segera merespons panggilan tersebut dengan mengerahkan kapal penyelamat.
“Pada pukul 6 pagi kami mengirimkan satu kapal angkatan laut dan pada pukul 7 pagi kapal angkatan laut kedua,” kata Herath.
Ia menjelaskan bahwa Sri Lanka memiliki kewajiban internasional untuk menanggapi panggilan darurat di laut karena negara tersebut merupakan penandatangan konvensi internasional mengenai pencarian dan penyelamatan maritim.
Kapal perang Iran itu diketahui tenggelam di luar perairan teritorial Sri Lanka, tetapi masih berada dalam zona ekonomi eksklusif negara tersebut.
Lokasi kejadian diperkirakan sekitar 81 kilometer dari kota pesisir selatan Galle.
Wakil Menteri Pertahanan Sri Lanka, Aruna Jayasekara, awalnya melaporkan bahwa tim penyelamat menemukan 83 jenazah di lokasi kejadian.
Namun data tersebut kemudian diperbarui oleh Associated Press yang menyebut jumlah korban tewas meningkat menjadi 87 orang.
Selain korban meninggal, pihak berwenang juga berhasil menyelamatkan 32 awak kapal yang selamat.
Para korban selamat tersebut langsung dibawa ke rumah sakit di Galle untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: IRGC Klaim 650 Tentara AS Tewas dan Terluka dalam Operasi True Promise 4
Kapal perang yang tenggelam, IRIS Dena, merupakan salah satu fregat terbaru dalam armada Angkatan Laut Iran.
Kapal berbobot sekitar 1.500 ton tersebut dilengkapi dengan berbagai sistem persenjataan modern, termasuk rudal permukaan-ke-udara, rudal anti-kapal, meriam, senapan mesin, serta peluncur torpedo.
Menurut laporan media India, kapal tersebut diduga sedang dalam perjalanan pulang setelah mengikuti tinjauan armada internasional yang diselenggarakan oleh Angkatan Laut India.
Latihan tersebut melibatkan aset angkatan laut dari 74 negara dan berlangsung pada awal Maret.
Juru bicara Angkatan Laut Sri Lanka, Buddhika Sampath, mengatakan bahwa operasi penyelamatan masih terus berlangsung.
Fokus utama tim saat ini adalah menemukan korban selamat yang mungkin masih berada di sekitar lokasi tenggelamnya kapal.
Sementara itu, seorang pejabat senior Sri Lanka mengatakan kepada Guardian bahwa Kedutaan Besar Iran di Kolombo telah memberi sinyal melalui jalur diplomatik tidak resmi bahwa mereka meyakini kapal perang tersebut menjadi sasaran serangan Amerika Serikat.
Menurut klaim Iran, sistem pertahanan dan kemampuan serangan balik kapal kemungkinan telah dinonaktifkan terlebih dahulu melalui metode elektromagnetik sebelum torpedo diluncurkan.
Sumber pertahanan Sri Lanka lainnya menyebutkan bahwa kapal tersebut kemungkinan dihantam oleh dua torpedo yang mengenai bagian tengah kapal sehingga menyebabkan kerusakan fatal dan akhirnya tenggelam.
Insiden ini terjadi di tengah meningkatnya konflik antara Amerika Serikat dan Iran. Laksamana AS Brad Cooper yang memimpin Komando Pusat militer Amerika menyebut bahwa sedikitnya 17 kapal angkatan laut Iran telah tenggelam sejak konflik meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Konflik tersebut juga memicu serangkaian serangan besar yang dilaporkan menewaskan pemimpin tertinggi Iran, Ali Khamenei, serta sejumlah pejabat tinggi Iran lainnya. Serangan tersebut juga menargetkan sistem rudal balistik dan pertahanan udara Iran.
Sebagai balasan, Iran meluncurkan serangan rudal ke berbagai wilayah di Timur Tengah dan menghentikan seluruh pengiriman melalui Selat Hormuz, salah satu jalur pengiriman minyak paling penting di dunia.
Ketegangan semakin meningkat ketika Israel melancarkan gelombang serangan lanjutan ke ibu kota Iran, Teheran, pada hari keenam konflik yang berlangsung hingga Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Mossad Gelar Operasi False Flag demi Seret Arab Saudi ke Dalam Konflik, Iran Bantah Serang Aramco
Sejumlah pakar militer dan hukum internasional menilai serangan AS terhadap kapal perang Iran tersebut berpotensi melanggar hukum internasional.
Wes Bryant, mantan ahli penargetan Operasi Khusus Angkatan Udara AS yang pernah bertugas di Pentagon, mempertanyakan dasar hukum serangan tersebut.
Menurut Bryant, tidak ada bukti bahwa kapal perang Iran tersebut sedang menimbulkan ancaman langsung ketika diserang.
“Apakah kapal perang itu secara aktif menimbulkan ancaman atau terlibat dalam permusuhan?” tanya Bryant, mengutip The Guardian.
Kritik serupa juga disampaikan oleh Brian Finucane, mantan pengacara di Departemen Luar Negeri AS.
Ia menilai keputusan pemerintahan Donald Trump untuk melancarkan serangan militer terhadap Iran dapat memicu konflik yang lebih luas.
“Jika demikian, ini merupakan contoh yang sangat berbahaya dari tindakan militer yang berlebihan,” kata Bryant.
Secara umum, para pengacara menyatakan bahwa operasi AS terhadap Iran jelas ilegal, dan beberapa di antaranya telah menyuarakan kekhawatiran mengenai konflik yang lebih luas akibat agresi AS.
“Saya menganggap Trump bertanggung jawab, bukan hanya atas serangan militer AS, tetapi juga atas konsekuensi yang dapat diprediksi dari peluncuran serangan ini,” kata Brian Finucane, mantan pengacara Departemen Luar Negeri AS.
“Bukan hanya dapat diprediksi, tetapi juga telah diprediksi secara luas bahwa Iran akan merespons. Itulah sebabnya agresi merupakan kejahatan menurut hukum internasional.”
Baca juga: Serangan Kejutan, Iran Serang Kantor Netanyahu dengan Rudal Kheibar
Baca juga: Berkembang Kabar Pengganti Sementara Iran Ayatollah Alireza Arafi Meninggal Dalam Serangan Udara
Baca juga: Iran Beri Serangan Kejutan dengan Menggempur Kantor Netanyahu dengan Rudal Hipersonik Kheibar