TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ahli hukum administrasi Negara dari UGM, Hendry Julian Noor, menegaskan bahwa pembuatan peraturan hasil diskresi tidak boleh ada konflik kepentingan.
Pernyataan itu disampaikan ketika bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/3/2026).
Hendry berujar, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kepala daerah adalah pejabat administrasi pemerintah yang diberi kewenangan membentuk peraturan sendiri atau diskresi berupa keputusan atau tindakan pejabat pemerintah.
Cuma, diskresi oleh kepala daerah harus benar-benar melayani kepentingan masyarakat.
“Artinya, pembuatan peraturan perundang-undangan melalui diskresi kepala daerah tidak boleh ada “tumpangan” atau konflik kepentingan,” kata Hendry kepada majelis hakim sidang kasus dugaan hibah pariwisata Sleman 2020 yang dipimpin oleh Melinda Aritonang.
Hakim Gabriel Siallagan kemudian membacakan ketentuan mengenai penggunaan dikresi yang harus memenuhi syarat sesuai tujuan, tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, sesuai asas umum pemerintah yang baik, ada alasan objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan beritikad baik.
“Apakah pejabat pemerintah wajib memenuhi enam syarat tersebut sebelum menggunakan diskresi?” tanya Gabriel.
Baca juga: PSIM Yogyakarta Tahan Imbang Semen Padang dengan 10 Pemain, Van Gastel: Terasa Seperti Kemenangan
Hendry menyampaikan, kata penghubung “dan” sebelum kata terakhir dalam enam ketentuan penggunaan dikresi berarti bersifat kumulatif.
Dengan kata lain, dalam melakukan diskresi, kepala daerah wajib memenuhi enam ketentuan tersebut.
Hakim Elias Hamonangan juga bertanya, ketika ada peraturan yang diasumsikan keliru tetapi dilanjutkan dengan proses benar, siapa yang lantas perlu disalahkan.
"Secara administrasi dan kewenangan, dua-duanya salah. Siapa yang terlibat akan terdampak,” jawab Hendry.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020, Sri Purnomo melakukan diskresi lewat penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020.
Dalam perbup itu, Sri Purnomo mengatur alokasi hibah yang meluas ke kelompok di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Diskresi Sri Purnomo mengakibatkan penyimpangan penyaluran dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar berdasarkan audit.
Sri Purnomo didakwa memanfaatkan diskresi melalui Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 untuk mengarahkan dana hibah pariwisata guna memenangkan sang istri, Kustini Sri Purnomo, di Pemilihan Kepala Daerah Sleman 2020.
Baca juga: Persiapan DIY Sambut Mudik Lebaran 2026, Infrastruktur Jalan hingga Operasional Jadi Perhatian
Dobel standar
Dalam lanjutan sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) bersitegang dengan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
JPU Indra Aprio Handry Saragih menyebut, saksi justru banyak menerangkan tentang hukum administrasi di persidangan, padahal dihadirkan penasihat hukum terdakwa dengan kompetensi ahli hukum pidana.
Indra menyorot adanya dobel standar dari penjelasan Chairul terkait perbuatan yang menyalahgunakan jabatan.
Chairul sempat memberikan contoh, apabila bupati mengetik dan menandatangani sendiri peraturan, lantas meminta pejabat di bawahnya untuk melaksanakan aturan, maka baru bisa disebut kesalahan karena melanggar atau tak sesuai mekanisme.
Di lain sisi, Chairul menerangkan, karena bupati memiliki wewenang tugas membuat peraturan daerah, maka tindakan yang dilakukan adalah perbuatan jabatan sehingga tak bisa diadili menggunakan hukum pidana. Alasannya, sasaran norma hukum pidana adalah perbuatan orang dalam kapasitas pribadi.
"Lalu, bagaimana kalau seseorang sudah menjabat, katakanlah bupati, apakah perbuatan dalam pribadi dan jabatan bisa dibedakan?" tanya Indra.
Chairul mengatakan, perbuatan pribadi dan jabatan selalu bisa dibedakan.
Sebab, ada ciri-ciri perbuatan dalam ranah pribadi dan perbuatan. Mendengarnya, Indra pun minta kepada Chairul agar tidak mengaburkan kata-kata.
Indra juga menyorot penjelasan Chairul yang menjadikan kasus Tom Lembong sebagai contoh perbuatan dianggap merugikan keuangan negara bisa saja melanggar ketentuan UU lain.
Padahal, majelis hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti bersalah atas penyalahgunaan wewenang.
Indra bertanya pula mengenai tujuan pembuatan petunjuk teknis, tetapi Chairul menolak menjawab. Tak berhenti, Indra mencecar Chairul dengan sejumlah pertanyaan.
Namun, lagi-lagi, Chairul enggan memberikan jawaban. Majelis hakim Melinda lantas mengambil alih sidang, meminta agar dicatat kalau Chairul sebagai saksi ahli tidak bersedia memberi jawaban kepada JPU. (hda)