TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), mengungkap fakta mengejutkan, tunggakan pajak di daerah ini ternyata masih menumpuk, dan nilainya belum bisa dipastikan.
Kondisi ini jadi perhatian serius dalam upaya menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Nunukan, Sabri, menegaskan pihaknya masih melakukan penghitungan dan pemetaan pajak yang belum tertagih.
“Masih ada pajak tertunggak, namun secara nilai belum bisa saya pastikan karena objek-objek pajak kita ada banyak.
Yang tertunggak lebih banyak di PBB, kami masih menghitung potensi-potensi sebelumnya,” ujar Sabri, kepada TribunKaltara.com, Kamis (5/3/2026).
Baca juga: Sosialisasikan Perda Baru dan Layanan Pajak Terpadu, Bapenda Nunukan Kaltara Genjot Optimalisasi PAD
Sabri menjelaskan, karena banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ikut dalam proses penarikan, data harus disinkronkan dulu sebelum angka pasti tunggakan bisa dipastikan.
Tak hanya itu, Bapenda Nunukan juga tengah menyisir potensi pajak yang bisa ditagih.
Bila tunggakan terverifikasi secara akurat, Bapenda Nunukan akan langsung mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sesuai aturan.
Pemulihan keuangan daerah ini merupakan hasil pendampingan hukum nonlitigasi yang dilakukan oleh Tim Pengacara Jaksa Negara (JPN) Kejari Nunukan kepada Bapenda Nunukan
Salah satu wajib pajak menyatakan bersedia melunasi tunggakan Rp455.761.000 serta denda administratif Rp164.073.960.
Namun, Sabri menekankan, PBJT bukan satu-satunya masalah.
Tunggakan terbesar justru terjadi pada Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ).
“Kita pastikan dulu datanya akurat, baru kita ambil langkah berikutnya, apakah ditangani sendiri atau dengan bantuan penegak hukum,” tegasnya.
Upaya ini diharapkan memperjelas jumlah tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Nunukan.
Baca juga: Bapenda Nunukan Genjot Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Realisasi Baru Capai 71 Persen
(*)
Penulis: Fatimah Majid