Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menetapkan besaran nominal zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 dalam bentuk uang dan beras.
Bagi umat Muslim di Kota Depok, Jawa Barat yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai senilai Rp 45 ribu per jiwa.
Sedangkan, bagi yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,7 kilogram (kg) atau 3,5 liter.
Besaran nominal zakat fitrah tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) pada 23 Januari 2026 melalui rapat MUI, Kemenag, Disdagin, Aspemkesra Kota Depok.
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani menjelaskan, zakat fitrah dihitung berdasarkan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Harga beras itu setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter.
“Jika harga beras yang dikonsumsi Rp10 ribu per kilogram, maka setara dengan Rp27 ribu,” kata Endang, Kamis (5/3/2026).
“Namun, harga beras bisa berfluktuasi, sehingga kami mengambil rata-rata antara harga termurah dan termahal, yaitu Rp45 ribu,” sambungnya.
Endang menjelaskan, masyarakat bisa menunaikan zakat fitrah menggunakan uang atau beras.
“Jika harga beras yang dikonsumsi lebih murah, selisihnya bisa dialokasikan ke infaq,” ujarnya.
Ada 8 golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat fitrah, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (terlilit utang), fisabilillah (pejuang agama Allah), dan ibnu sabil (musafir kehabisan bekal).
“Saya mengingatkan kepada masyarakat Kota Depok agar menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat disalurkan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya. Pembayaran bisa dilakukan melalui Baznas, masjid, atau lembaga amil zakat resmi di wilayah Depok,” pungkasnya. (m38)