- Sebuah video aksi ibu-ibu berkerudung biru melarang jenazah warga dimakamkan, viral di media sosial.
Dari sudut pandang nasional, peristiwa ini bukan hanya soal sengketa pribadi.
Ini menyentuh aspek hukum, moral hingga budaya.
Kejadian viral itu terjadi di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Sejumlah warga mendatangi rumah tetangganya yang sedang berduka.
Bukan untuk berbelasungkawa, melainkan untuk menagih utang.
Jenazah diketahui memiliki banyak tanggungan utang hingga ratusan juta rupiah.
Dalam sebuah video yang viral, terekam ibu-ibu berkerudung biru menagih utang pada keluarga jenazah.
Ia bahkan, tak memperbolehkan jenazah dimakamkam sebelum ada tanggung jawab dari keluarga.
"Mohon maaf, almarhumah punya utang ke saya uang dan emas perkiraan Rp200 jutaan."
"Kami mohon jangan dimakamkan sebelum ada tanggung jawab dari keluarga," ucap perempuan dalam video.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026).
"Benar telah terjadi permasalahan penagihan utang kepada pihak keluarga almarhumah," ujarnya, Senin (2/3/2026), dilansir TribunMadura.com.
Namun, menurut Eko, kejadian itu telah diselesaikan secara musyawarah.
"Peristiwa itu telah diselesaikan secara musyawarah dan tidak sampai mengganggu proses pemakaman," imbuhnya.
Menurut keterangan kepolisian, perempuan berinisial STM (46), meninggal dunia karena sakit.
Semasa hidup, STM diketahui memiliki sejumlah tanggungan utang kepada beberapa warga. Baik di desanya maupun desa tetangga.
Setelah kabar meninggalnya STM, seorang warga bernama Buk Sibah (50), mendatangi rumah duka.
Buk Sibah merupakan warga Dusun Plasah, Desa Pangarengan.
Adapun tujuannya mendatangi rumah duka untuk meminta kejelasan terkait utang almarhumah.
Ia juga meminta pertanggungjawaban keluarga terkait utang STM yang nilainya mencapai Rp200 juta.
Warga yang datang tak hanya tetangga sekitar rumah STM. Warga desa lain turut datang menagih utang.
"Diduga yang dipinjam tidak hanya uang, namun juga ada beberapa emas," ucapnya, dilansir Kompas.com.
Situasi sempat memanas lantaran pihak penagih utang menginginkan adanya kepastian dari keluarga sebelum jenazah dimakamkan.
Musyawarah pun digelar bersama perangkat desa dan pihak keluarga.
Hasil musyawarah itu, suami almarhumah, Kodir (50), menyatakan bersedia bertanggung jawab atas utang mendiang istrinya.
"Setelah ada kesepakatan secara lisan dari pihak keluarga, prosesi pemakaman akhirnya dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar," jelasnya.
Kendati demikian, Eko menyebut, tidak ditemukan bukti tertulis terkait perjanjian utang-piutang tersebut.
Termasuk pernyataan tertulis dari pihak keluarga yang menyatakan kesanggupan membayar.
"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan utang-piutang secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah suasana duka," ungkap Eko.